Penyidik Bareskrim Akan Segara Turun Tangani Kasus Dugaan Mafia Tanah, Terkait Pelaksanaan Pembebasan Lahan PT Masmindo

News644 views

Tabloid SAR – Direktur Eksekutif LSM Pembela Arus Bwah, Rahmat K Foxchy baru saja mendapat telepon langsung dari Penyidik Bareskrim Polri, yakni pada hari ini, Senin (27/03/2023), terkait dengan progres penanganan kasus dugaan mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo Dwi Area atau PT Masmindo.

“Saya baru saja ditelepon Penyidik Bareskrim Polri yang menangani kasus dugaan mafia tanah, terkait dengan pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo tersebut,” tutur aktivis LSM yang juga kerap disapa Bang Foxchy ini.

Penyidik Bareskrim Polri itupun menyampaikan, kata Bang Foxchy, jika akan segara turun menindaklanjuti progres penanganan kasus dugaan mafia tanah, terkait dengan pelaksanaan pembebasan lahan perusahaan tambang emas yang berlokasi di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan tersebut.

Hanya saja Bang Foxchy tidak ingin menyebut nama Penyidik Bareskrim yang menghubunginya langsung via komunikasi telepon tersebut. Namun jelasnya kita sudah mendapat informasi langsung dari Penyidik Bareskrim Polri, bahwa dalam waktu dekat ini sudah akan turun untuk mem-follow up lebih lanjut progres penanganan kasus hukum dugaan mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan tanah PT Masmindo yang sebelumnya dilaporkan di Mabes Polri tersebut.

Ia pun  lanjut menuturkan, bahwa dengan adanya informasi dari Penyidik Bareskrim yang baru saja kita terima ini, sehingga kita sangat mengapresiasi atas adanya atensi dari segenap Pimpinan berwenang di Mabes Polri, sebab tingginya respons yang telah diberikan terhadap surat-surat konfirmasi LSM kita selama ini, terkait penanganan kasus ini.

Lebih lanjut aktivis LSM yang lebih akrab disapa Bang Ories ini menuturkan, jadi dengan adanya informasi langsung dari Penyidik Bareskrim itu, sekaligus merupakan suatu bentuk penegasan bahwa Polri sangat berkomitmen kuat dalam mengusut kasus-kasus dugaan mafia tanah,yang sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo.

“Kita tentunya  sangat berharap agar kasus dugaan mafia tanah, terkait dengan pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo tersebut, agar para pelakunya segera pula ditindak menurut ketentuan hukum yang berlaku,” harapnya.

Bang Ories lalu meminta pihak PT Masmindo agar berhati-hati dalam melakukan pelaksanaan pembebasan lahan sekarang ini. “Jadi sebaiknya pending pelaksanaan pembebasan lahan tersebut, dari pada nantinya juga ikut terseret-seret kasus hukum,” ucapnya.

Menurutnya, apabila pelaksanaan pembebasan lahan tersebut, mengacu pada penerbitan baru dokumen kepemilikan tanah seperti contohnya SPPT (Surat Pernyataan Penguasaan Tanah), maka hal itu patut kakatakan sebagai bentuk praktek-praktek mafia tanah dengan modus pemalsuan surat. “Ya, kita dari LSM tentunya akan menyusul pula mempidanakan kasus tersebut,” tutup Direktur Eksekutif LSM Pembela Arus Bawah tersebut. (Redaksi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *