Pemuda Muhammadiyah Minta Hentikan Membully Oknum Satpol PP Pelaku Pemukulan Ibu Hamil di Gowa

MAKASSAR, Tabloid SAR – Pemuda Muhammadiyah mulai angkat bicara terkait video viral oknum anggota Satpol PP yang melakukan pemukulan terhadap seorang ibu hamil pemilik Warkop saat menggelar operasi penegakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (14/07/2021) malam.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Sulsel, Elly Oschar.

Elly meminta agar semua pihak dapat menahan diri dan menghentikan penghinaan atau bully terhadap pelaku yang memukul ibu hamil itu.

“Kita berharap semua pihak bisa menahan diri dan berhenti membully pelaku, karena kita telah sepakat menolak kekerasan dalam bentuk apapun, termasuk bullyan,” ujarnya kepada sejumlah awak media di Makassar, Sabtu (17/07/2021).

Apa lagi, kata Elly, oknum Satpol PP itu sudah menjalani pemeriksaan dan bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

“Biarlah proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Saya minta agar berhenti membully pelaku,” himbaunya.

Selain itu, Elly mengingatkan bahwa pelaku punya keluarga dan tentunya dia juga pernah melakukan perbuatan yang memiliki sisi baik.

“Pastinya pelaku punya keluarga, kasihan mereka kalau terus dibully. Dan pelaku pasti juga pernah melakukan perbuatan baik. Makanya saya himbau agar berhenti membully pelaku, mari kita serahkan sepenuhnya proses hukumnya kepada pihak kepolisian. Biarkan mereka yang menindaknya,” harapnya.

Terkait peristiwa yang vidionya sempat viral pada pertengahan Juli lalu, Bupati Gowa, Adnan Purcihta Ichsan telah memberikan sanksi tegas terhadap oknum anggota Satpol PP yang melakukan penganiayaan terhadap ibu hamil itu.

Adnan mencopot, Mardani Hamdan dari jabatannya sebagai Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa.

Pencopotan jabatan dilakukan, Adnan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Gowa yang menyatakan bahwa Mardani terbukti melanggar kode etik disiplin Apartur Sipil Negara.

Editor : William Marthom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *