Pemkab Torut Berencana Hentikan Seluruh Kegiatan Rambu Tuka’ dan Rambu Solo’ Selama 14 Hari

TORAJA, Tabloid SAR – Pemerintah Kabupaten Toraja Utara berencana untuk menghentikan seluruh kegiatan yang dapat mengakibatkan kerumunan massa, baik acara Rambu Tuka’ (pesta syukuran atau pernikahan) maupun upacara adat Rambu Solo’ (kegiatan kedukaan).

Hal tersebut disampaikan Bupati Toraja Utara (Torut), Yohanis Bassang saat memimpin Rapat Kordinasi (Rakor) dengan Satgas Covid-19 Kabupaten Torut di Aula Pusat Perkatoran Pemkab Torut di Marante, Kecamatan Tondon, Kabupaten Torut, Sulawesi Selatan, Selasa (06/07/2021).

Dalam Rakor yang bertujuan untuk percepatan penanganan Covid-19 tersebut, bupati yang lasim disebut OmBas ini, mengatakan bahwa hal itu dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Torut.

“Untuk kegiatan Rambu Solo’ dan Rambu Tuka’ akan kita hentikan sementara selama 14 hari, yakni mulai dari tanggal 22 Juli hingga 5 Agustus 2021. Surat Edaran terkait hal itu, akan kita terbitkan pada tanggal 21 mendatang sembari menunggu perkembangan statistik kasus Covid-19  sampai tanggal tersebut,” kata OmBas.

Namun jika kasus Covid-19 melonjak drastis sebelum tanggal 21 Juli mendatang, kata OmBas, maka bisa saja Surat Edaran akan pemberhentian kegiatan Rambu Solo’ dan Rambu Tuka’ dibuat sebelum tanggal 21 Juli 2021.

OmBas menegaskan, selain pemberhentian sementara seluruh kegiatan Rambu Tuka’ dan Rambu Solo’,  akan diberlakukan juga peraturan untuk para pelaku usaha di Kabupaten Torut.

“Untuk pelaku usaha, nantinya hanya boleh beroperasi mulai pagi hari sampai pukul 21.00 malam. Dan untuk tempat hiburan malam yang berada di Lembang Bua Tallu Lolo, akan ditutup sementara mulai tanggal 22 Juli mendatang,” tegasnya.

Selain itu, OmBas menyebutkan sejumlah hasil keputusan bersama dalam Rakor tersebut.

“Keputusan rapat ini adalah segera buat Posko Covid-19 di setiap kecamatan,  kelurahan dan lembang (desa). Petugas Covid-19 di posko tersebut, harus melibatkan anggota TNI-POLRI dan petugas kesehatan,” sebutnya.

Lebih lanjut, OmBas menerangkan bahwa pihaknya telah membentuk Tim Verifikator untuk memverifikasi setiap pengajuan anggaran dari Satgas Covid-19 Kabupaten Torut.

“Tim Verifikator kita bentuk agar penggunaan anggaran penanganan Covid-19 bisa tepat sasaran dan terukur. Karena anggaran Covid-19 untuk Kabupaten Torut tidak main-main, yakni sebanyak Rp 38,8 milliar,” terangnya.

Dalam kesempatan ini, OmBas juga menghimbau agar setiap Puskesmas di Torut dapat mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

“Saya harap seluruh Puskesmas, selalu siap sedia untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19,” imbuhnya.

Saat menutup Rakor tersebut, OmBas menegaskan bahwa dalam pelaksanaan percepatan penanganan Covid -19 jangan ada ego sektoral, komunikasi harus diutamakan.

“Jangan ada lagi ego sektoral, komunikasi harus ditingkatkan. Untuk Satgas Kabupaten akan berkantor di Marante, tepatnya di lantai 2 Kantor Gabungan Dinas,” tegasnya.

Sebagai informasi, dalam Rakor Satgas Covid-19 Kabupaten Torut Bupati OmBas didampingi Wakil Bupati Torut Frederik Victor Palimbong, Kapolres Torut AKBP. Yudha Wirajati Kusuma, dan Dandim 1414 Tana Toraja Letkol Inf. Amril Hairuman Tehupelasury.

Rakor ini, juga dihadiri seluruh jajaran Satgas Covid-19 Kabupaten Torut, dan para pejabat eselon II lingkup Pemkab Torut, serta seluruh camat.

Editor : William Marthom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *