Laporan: AM Risaldy, Palopo
Prtemuan ini membahas tentang implementasi Peraturan daerah Nomor 7 tahun 2018 tentang pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Kabupaten Luwu.
Kegiatan tersebut berlangsung di gedung universitas andi Djemma pada hari sabtu tanggal 16 maret 2019 di Jalan Sultan Hasanuddin kota Palopo Sulawesi Selatan.
Melalui rapat koordinasi tersebut, Abul Rahman Nur, wakil dekan Fakultas Hukum universitas Andi Djemma mengatakan bahwa, kegiatan ini dilaksanakan merupakan bentuk sinergitas antara pemerintah daerah dengan perguruan tinggi, khususnya dalam mengkaji dan mengiplementasikan peraturan daerah berdasarkan kajian ilmiah yang telah dilakukan penelitian oleh sejumlah mahasiswa Universitas Andi Djemma.
“Ini bentuk sinergi antara perguruan tinggi dengan pemerintah daerah dalam membuat dan melaksanakan peratuaran daerah sebagai dasar hukum dalam menjalankan pemerintahan pada bidang masyarakat adat”, ungkapnya.
Lanjut pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara(AMAN) itu, mengatakan bahwa pemerintah daerah memang memerlukan hasil penelitian dari para akademisi dalam pembuatan peraturan daerah karena sudah dilakukan penelitian hukum sebelumnya, khususnya pada Fakultas hukum Universitas Andi Djemma (Unanda).
“Banyak mahasiswa fakultas hukum sudah melakukan penelitin mengenai hak-hak masyarakat hukum adat. Jadi pemerintah daerah memang seharusnya mengakomodir dan menggandeng perguruan tinggi dalam mengiplementasikan peraturan daerah Nomor 7 tahun tahun 2018 tentang pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat Kabupaten Luwu. Bukan hanya Kabupaten Luwu yang melakukan koordinasi dalam pembuatan peraturan daerah dengan Universitas Andi Djemma namun juga daerah lain serta dengan bidang lain pula. Karena pada akademisilah yang melakukan penelitian secara ilmiah berdasarkan kajian keilmuan”, pukasnya.
Sementara itu Andi Mattingara Gau, wakil rektor Universitas Andi Djemma dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan adanya kegiatan tersebut dan Ia turut hadir dan membuka acara itu, katanya. Ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut memang sangat bagus dalam melakukan sunergi dengan pemerintah daerah dalam pengkajian budaya dan adat untuk penerapannya didaerah.
“Memang Universitas Andi Djemma (Unanda) hadir menjadi perguruan tinggi di Luwu Raya ini yang memiliki visi dan misi yang mengadopsi kearifan lokal. Semoga kedeapan menjadi pusat kegiatan kebudayaan berbasis ke Luwuan,” katanya.
Sementara itu asisten 1 Pemerintah Kabupaten Luwu Andi Muzakkir, megatakan bahwa kegiatan ini dilakukan dengan Universitas Andi Djemma (Unanda) untuk mengawal dan melaksanakan peraturan daerah kabupaten Luwu Nomor 7 Tahun 2018, tentang pengakuan dan perlindungan hak -hak masyarakat adat Kabupaten Luwu,” pungkasnya.
Hasil dari kegiatan koordinasi tersebut, pemerintah Kabupaten Luwu dan Universitas Andi Djemma segera akan melakukan pembentukan TIM Kordinasi percepatan implementasi Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat Kab Luwu.