Pemdes Rante Alang di Luwu, Salurkan BLT Dana Desa dan Bagi Masker untuk Warganya

LUWU, Tabloid SAR – Pemerintah Desa (Pemdes) Rante Alang, salurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahap pertama tahun anggaran 2021.

Penyaluran BLT Dana Desa tersebut, berlangsung di Kantor Desa Rante Alang, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Rabu (19/05/2021).

Sebanyak 172 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Rante Alang menerima BLT Dana Desa tersebut, dan setiap KPM juga mendapatkan 2 masker dari Pemdes setempat saat menerima BLT yang disalurkan khusus bagi warga kurang mampu guna memenuhi kebutuhan pokoknya selama masa pandemi Covid-19.

Kepala Desa (Kades) Rante Alang, Hj. Rosmawati mengatakan, setiap KPM – BLT Dana Desa akan mendapatkan Rp 300 ribu/bulan selama 12 bulan dalam tahun 2021 ini.

“BLT Dana Desa ini, akan kami salurkan selama tahun anggaran 2021. Setiap bulannya para KPM akan menerima BLT Dana Desa sebanyak Rp 300 ribu/bulan. Dan dalam waktu bersamaan, kami juga akan membagikan dua masker kepada setiap penerima BLT,” kata Hj. Rosmawati.

Selain itu, Hj. Rosmawati juga menghimbau para KPM untuk menggunakan BLT Dana Desa yang mereka terima dengan sebaik-baiknya.

“Saya harapkan Bapak/Ibu yang menerima BLT Dana Desa ini, agar memanfaatkan bantuan tersebut secara bijak guna membantu memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Dan jangan disalah gunakan untuk kebutuhan lain,” himbaunya.

Melalui kesempatan ini pula, Hj. Rosmawati mengingatkan warganya untuk selalu mematuhi protokol kesehatan agar tidak terpapar Covid-19.

“Pandemi Covid-19 masih terus merajalela dan belum berakhir, untuk itu saya berharap  Bapak/Ibu agar selalu mematuhi protokol kesehatan. Gunakan masker setiap saat, apa lagi jika keluar rumah, dan selalu menjaga jarak, serta rajin cuci tangan,” pintanya.

Berdasarkan pantauan media ini, tampak hadir dalam acara penyerahan BLT Dana Desa tersebut, selain Kades bersama jajarannya, hadir pula BPD setempat dan Pendamping Desa Rante Alang, Syarifuddin.

Penyaluran BLT Dana Desa ini, dilaksanakan dengan mematuhi standar protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.

Penulis : Haryono

Editor : William Marthom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *