LUWU – Selain dikritisi Komisi Aparat Sipil Negara (KASN) pelantikan dan pengisian jabatan lowong di Pemkab Luwu, juga dipersoalkan anggota DPRD Kabupaten Luwu.
Andi Abdul Muharrir, ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu, juga mempertanyakan keabsahan pelantikan dan pengisian jabatan lowong di lingkup Pemkab Luwu, Kamis lalu.
“Memang perlu diketahui publik, keabhsan dan dasar pelantikan tersebut, kalaupun alasannya pengisian jabatan lowong, tetap saja harus mengikuti prosedur yang benar,” kata Andi Muharrir, via pesan WhatsApp yang diterima redaksi SAR.com, Sabtu, 02/02/19.
Secara kelembagaan, DPRD akan bersurat ke Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Luwu.
“Penjelasan Sekda dan Kepala BKD, perlu kami dengarkan, kita segera panggil,” ujarnya.
Adapun Summang, anggota fraksi PBB yang dimintai pendapatnya mengenai mutasi ini, tidak berkomentar banyak. Summang hanya mengirimkan file PDF berisi undang-undang,nomor 73 tahun 2016 tentang aturan pelantikan enam bulan sebelum masa jabatan Gubernur, Walikota dan Bupati serta para wakilnya berakhir, harus memiliki izin secara tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Sebelumnya, Tasdik Kinanto, Komisioner KASN, menyanyangkan jika pelantikan dan pengisian jabatan lowong di Luwu, tidak mengantongi persetujuan Mendagri. Sanski bagi ASN yang dilantik melanggar aturan, bisa dikembalikan pada jabatannya semula.”Atau kata lain, pelantikan ini tidak sah,” kata Tasdik Kinanto.
Penulis: Echa
Editor : Adi