PB IPMR Soroti Mangkraknya Perbaikan Akses Jalan Penghubung Antar Desa di Kecamatan Rampi Lutra

LUTRA, Tabloid SAR – Pengurus Besar Ikatan Pelajar Mahasiswa Rampi (PB IPMR) menyoroti mangkraknya perbaikan akses jalan penghubung antar desa di Kecamatan Rampi, Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan.

Pasalnya, hingga kini perbaikan akses jalan atau pelebaran jalan antar Desa Rampi dengan Desa Tedeboe di kecamatan terpencil wilayah pegunungan Kabupaten Lutra tersebut, mangkrak alias tidak dilanjutkan lagi sejak memasuki tahun 2021.

Padahal jarak antar kedua desa itu, hanya sekitar 7 kilometer (Km) dan baru separuhnya dikerjakan pada tahun 2020 lalu oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lutra.

Ketua Umum PB IPMR, Ramon Dasinga mengatakan, sejak akhir Agustus 2019 lalu excavator milik Dinas PUPR Kabupaten Lutra, tiba di Desa Leboni yang merupakan desa pertama dijumpai di wilayah Kecamatan Rampi jika kita melalui jalur akses darat sejauh 86 kilometer dari Masamba Ibukota Kabupaten Lutra.

“Excavator milik Dinas PUPR Lutra tersebut, sudah tiba di Desa Leboni pada akhir Agustus 2019 lalu. Saat tiba di Desa Leboni, excavator itu mulai memperbaiki jalan penghubung antar Desa Leboni dengan Desa Sulaku yang berjarak sekitar 7 kilometer,” kata Ramon saat menyampaikan keterangan persnya kepada wartawan Tabloid SAR, Rabu (19/05/2021).

Setelah itu, sambung Ramon, dari Desa Sulaku menuju Desa Onondoa yang berjarak sekitar 2 Km, alat berat excavator itu, memperbaiki jalan penghubung kedua desa tersebut.

“Kemudian dari Desa Onondoa menuju Desa Dodolo, excavator milik Dinas PUPR tersebut, memperbaiki akses jalan penghubung kedua desa itu yang jaraknya sekitar 5 kilometer. Perbaikan jalan penghubung mulai dari Desa Leboni – Sulaku – Onondoa – Dodolo yang total jaraknya sekitar 14 kilometer selesai diperbaiki pada akhir tahun 2019,” sebutnya.

Pada tahun awal tahun 2020, kata Ramon, excavator milik Dinas PUPR Lutra melanjutkan proses perbaikan jalan dari Desa Dodolo menuju Desa Rampi yang jaraknya sekitar 9 Km.

“Proses perbaikan atau pelebaran jalan, terus dilanjutkan dari Desa Rampi menuju Desa Tedeboe pada saat menjelang masa Pilkada Lutra tahun 2020. Namun setelah Pilkada Lutra digelar pada Desember 2020, excavator milik Dinas PUPR Lutra hanya mengerjakan separuh atau sekitar 3,5 kilometer jalan penghubung antar kedua desa tersebut. Dan hingga kini akses jalan dari Desa Rampi menuju Desa Tedeboe, belum tuntas karena masih ada sekitar 3,5 kilometer yang belum tersentuh excavator milik Dinas PUPR Lutra,” ujar Ketua Umum PB IPMR dengan rada kecewa.

Ramon menduga, dibalik proses perbaikan jalan penghubung antar desa di Kecamatan Rampi yang dimassifkan oleh Dinas PUPR Kabupaten Lutra, sejak akhir Agustus 2019 hingga Desember 2020 tersebut, ditengarai kepentingan Pilkada Lutra tahun 2020 secara terselubung.

“Sebab jika, Pemkab Lutra serius untuk memperbaiki jalan antar desa di Kecamatan Rampi, maka jalan antar Desa Rampi dengan Tedeboe yang berjarak sekitar 7 kilometer itu, mestinya sudah dituntaskan pasca Pilkada Lutra digelar. Tapi hingga kini (2021) masih ada sekitar 3,5 kilometer jalan antar kedua desa itu yang tidak dituntaskan alias mangkrak,” tandasnya.


Excavator milik Dinas PUPR Kabupaten Lutra yang digunakan membuat kolam ikan milik warga setempat di Bangko, Desa Rampi, Kecamatan Rampi, Kabupaten Lutra. Warga membayar sebanyak Rp 600/jam jika menanggung BBM dan Rp 900/jam kalau tidak menanggung BBM saat excavator milik pemerintah tersebut mengerjakan lahan milik warga.

Hal senada juga dilontarkan, Sekretaris Jenderal (Sekjend) PB IPMR, Jebi Apsander. Menurutnya, PB IPMR dan masyarakat Rampi menilai Pemkab Lutra dalam hal ini, Dinas PUPR Kabupaten Lutra, tidak serius untuk menuntaskan perbaikan atau pelebaran jalan penghubung antar Desa Rampi dengan Tedeboe.

“Karena jika Dinas PUPR Lutra serius untuk membenahi jalan penghubung antar Desa Rampi dengan Desa Tedeboe, mestinya pada awal tahun 2021, jalan penghubung kedua desa itu sudah tuntas. Tapi nyatanya hingga kini, belum juga dituntaskan,” ucap Jebi dengan rada kecewa.

Selain itu, Jebi juga menyoroti aktivitas excavator milik Dinas PUPR Kabupaten Lutra di Kecamatan Rampi saat ini. Pasalnya alat berat milik pemerintah tersebut, bukannya menuntaskan jalan penghubung antar Desa Rampi dengan Desa Tedeboe yang belum selesai, tapi malah sibuk nyambi cari uang dengan mengerjakan lahan warga Desa Rampi untuk dijadikan kolam ikan dan mendapatkan bayaran dari warga.

“Kalau mereka (pemerintah) serius untuk menuntaskan perbaikan jalan penghubung antar desa di Kecamatan Rampi, mestinya jalan penghubung antara Desa Rampi dengan Desa Tedeboe, sudah dituntaskan pada awal tahun ini (2021). Tapi nyatanya tidak demikian, padahal jalan penghubung kedua desa itu, hanya tinggal sekitar 3,5 kilometer,” kritik Sekjend PB IPMR.

Dan jika mereka mau cari uang, kata Jebi, seharusnya tuntaskan dulu perbaikan jalan antar Desa Rampi dengan Desa Tedeboe, baru kemudian cari uang dengan mengerjakan lahan masyarakat menggunakan excavator milik pemerintah itu.

“Kan aneh jadinya, jika saat ini excavator milik Dinas PUPR Kabupaten Lutra yang ada di Kecamatan Rampi itu, lebih sibuk mengerjakan kolam ikan untuk warga setempat dengan bayaran sebanyak Rp 600 ribu/jam jika warga yang menanggung BBM dan Rp 900 ribu/jam kalau warga tidak menanggung BBM. Sementara tugas dan tanggungjawabnya untuk memperbaiki jalan penghubung antar desa di Kecamatan Rampi, belum dituntaskan,” tukasnya.

Lebih lanjut, Jebi mempertanyakan, alasan Dinas PUPR Kabupaten Lutra apakah mengerjakan lahan warga setempat lebih prioritas ketimbang menuntaskan perbaikan jalan penghubung antar desa di Kecamatan Rampi sesuai peruntukannya?

“Sebab bisa jadi mengerjakan lahan warga setempat dengan mendapat bayaran dari warga adalah sebuah pelanggaran yang masuk kategori penyalahgunaan wewenang. Yaa kalaupun sebenarnya, mengerjakan lahan milik masyarakat dengan menggunakan alat berat milik pemerintah itu, juga sangat bermanfaat bagi masyarakat meski harus membayar dengan biaya yang mahal. Lagian uang bayaran dari warga Rampi itu, tidak jelas peruntukannya. Apakah masuk kekantong operator dan pejabat yang mengendalikan excavator itu di Kecamatan Rampi, ataukah masuk ke kas daerah,” tandasnya dengan penuh tanya.

Sebagai informasi, hingga berita ini dipublikasikan belum ada klarifikasi dari Dinas PUPR Kabupaten Lutra, baik terkait program perbaikan atau pelebaran jalan penghubung antar desa di Kecamatan Rampi maupun mengenai penggunaan excavator milik pemerintah secara komersil di wilayah kecamatan terpencil di Kabupaten Lutra tersebut.

Penulis : Tim Redaksi

Editor : William Marthom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *