Pasutri Ditangkap Usai Tipu Pedagang Beras di Luwu Rp243 Juta

LUWU224 views

TABLOIDSAR – Satuan Polres Luwu berhasil menangkap pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan beras 29 ton dan 19 buah tabung elpiji di lingkungan Damai, Kelurahan Padang Subur, Kecamatan Ponrang, Luwu.

Penangkapan terhadap JU dan RL tersebut dipimpin KBO Reskrim Polres Luwu Ipda Yakobus R bersama Unit Tipiter dan Resmob Sat Reskrim Polres Luwu di Desa Gonggong Kecamatan Banggai Tengah Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah, Pada hari ini Kamis ( 09/9/ 2021), sekitar Pukul 16.00 WITA.

Berdasarkan informasi, awalnya pelaku JU (42) dan RL (41) adalah suami istri warga Desa Gonggong Kecamatan Banggai Tengah Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah berpura-pura mengaku sebagai pedagang beras dan kemudian menjalin hubungan kerjasama dengan korban Yeti (39) dalam hal bisnis jual beli beras.

Setelah kerjasama tersebut berjalan, pelaku kemudian meyakinkan korban dengan melakukan sebahagian pembayaran terhadap harga beras milik korban yang telah diambil sebelumnya, sehingga saat itu korban percaya dengan pelaku,.

Berdasarkan kepercayaan dalam kerjasama tersebut, maka kemudian pelaku melakukan aksinya dengan melakukan pengambilan beras secara bertahap hingga mencapai sebanyak 29 ton serta beberapa tabung elpiji.

Kemudian, pelaku tidak melakukan pembayaran beras serta tabung dan menghilangkan jejak dengan tidak menjalin hubungan komunikasi dengan korban

Atas kejadian tersebut korban Yeti (39) ke Polres Luwu melapor dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ B/ 96/ VIII/2021/ Polda Sulsel / Res Luwu/ SPKT Tanggal 20 Agustus 2021 perihal dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan.

“Setelah kita lakukan lidik dan sidik hingga kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku di Luwuk Banggai di kosan tempat kedua pelaku bersembunyi,” kata Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jon Paerunan SH.

Dari situm kemudian kedua pelaku diamankan dan di bawa ke mako Polsek Toili untuk diamankan dan diinterogasi kemudian dibawah ke Mapolres Luwu untuk penyidikan.

“Dari hasil interogasi kedua pelaku mengakui Perbuatannya telah melakukan Penipuan dan Penggelapan beras terhadap korban Sdri. Yeti Sebanyak 29 (Dua puluh sembilan) Ton beras. Kemudian hasil Penjualan beras tersebut sebagian ia belikan sebidang tanah kemudian membangun pondasi dan Barang-barang berupa 4 (empat) unit handphone,” ujar Jon.

Dikomfirmasi terpisah Kapolres Luwu AKBP Fajar Fani Susanto SIK MH mengatakan bahwa motif pelaku adalah mengambil keuntungan dari hasil penjualan harga beras dan tabung elpiji tersebut.

“Adapun peranan tersangka JU (42) dalam melakukan penipuan dan penggelapan tersebut yakni sebagai pihak yang membuat kesepakatan kerjasama jual beli beras dengan pihak korban Yeti (39) sedangkan terhadap tersangka RL (41) adalah selaku pihak yang ikut membantu tersangka JU (42) melakukan pengangkutan dan penjualan beras serta tabung elpiji, kemudian kedua tersangka tersebut menggunakan uang hasil penjualan beras dan tabung elpiji untuk keperluan pribadinya secara bersama-sama,” kata Kapolres.

Atas adanya peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp243.350.000,- (dua ratus empat puluh tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

Fajar melanjutkan bahwa dari tangan pelaku pihaknya mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp26.900.000 (Dua puluh enam juta sembilan ratus ribu rupiah) dan barang elektronik serta peralatan rumah tangga yang diperoleh dan dibeli oleh pelaku dengan mempergunakan uang hasil penjualan beras dan tabung elpiji milik korban.

“Atas kejadian tersebut pelaku dijerat pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP,” tutup Fajar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *