PALOPO. TABLOID SAR – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Wara mengundang seluruh elemen masyarakat untuk mengikuti pertemuan Koordinasi pengawasan pemilu partisipatif.
Pertemuan tersebut dilakukan ditingkat Kecamatan Wara, dalam rangka Pemilihan legislatif, DPD, DPR, DPRD serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019.
Pada kesempatan itu, pertemuan Panwaslu bersama masyarakat mengangkat tema “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu” di salah satu Rumah Makan di Jl. Andi Kambo Kelurahan Malatunrung Kecamatan Wara Timur Kota Palopo pada Kamis (8/11/2018).
Turut hadir Ketua Bawaslu Kota Palopo Dr Asbudi Dwi Saputra, membuka pertemuan tersebut, dimana dsalam penyampaiannya, mengatakan, bahwa paradigma Bawaslu saat ini berubah dari Penindakan menjadi Pencegahan, dengan melibatkan masyarakat. Untuk itulah diperlukan adanya pengawasan partisipatif.
“Diharapkan masyarakat dapat aktif bukan hanya menyalurkan suara di TPS, namun juga melakukan pengawasan partisipatif,” ujarnya.
“Semoga kegiatan ini dapat diimplementasikan di lingkungan masing-masing,” sambungnya
Sementara itu, Ketua Panwascam Wara, Ibrahim, mengakui adanya keterbatasan jumlah anggota Panwas, sehingga perlu melibatkan masyarakat, untuk melakukan pengawasan dengan tujuan untuk mewujudkan Pemilu yang berkualitas.
Dalam materi sosialisasi, Ketua Bawaslu Palopo mengingatkan permasalahan DPT dapat mengakibatkan pemilu yang diulang. Oleh karena itu, dalam Pemilu kali ini akan dikedepankan kualitasnya. Cara meningkatkan kualitas Pemilu salah satunya dengan Pengawasan Partisipatif.
Dijelaskan pula dalam UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Pada pasal tentang Money PolitiK, hanya dapat dikenakan kepada Pemberi. Berbeda dengan UU no 10 tahun 2016 yang mengenakan pasal Money PolitiK kepada Pemberi dan Penerima. Namun disisi lain, terdapat perbaikan positif pada laporan masyarakat.
Lebih detail lagi diterangkan, Pada Undang-undang sebelumnya, laporan masyarakat harus terpenuhi secara formil dan materiil. Namun pada Undang-undang no 7 tahun 2017 menyebutkan laporan masyarakat sekecil apapun akan segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu.
Tampak hadir dalam acara tersebut Camat Wara Arham Bachry SStp, Kapolsek Wara AKP Marthen, Sekretaris Balitbangda Palopo Drs M Taufiqurrahman MSi, PPK, PPL, Lurah, Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas se Kecamatan Wara.
Penulis : Yasri Mhala
Editor : Awi Celebes