Palopo Terima Bantuan Bus Sekolah Dari Kementrian Perhubungan

PALOPO141 views

PALOPO, Tabloid SAR – Pemerintah Kota Palopo telah menerima bantuan bus sekolah ukuran sedang dari Kementerian Perhubungan di Hotel Gammara, Jl. Metro Tanjung Bunga Makassar, pada Kamis (6/12/2018).

Bantuan yang diterima langsung oleh Wakil Walikota Palopo, Ir. H. Rahmat Masri Bandaso (RMB) juga diberikan kepada 6 Pemerintah Kabupaten/Kota lainnya di Sulawesi Selatan yaitu Kota Makasar, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Pangkep, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Bantaeng dan Kabupaten Jeneponto. Selain itu, bantuan juga diberikan kepada Universitas Hasanuddin di Makasar, Universitas Muhammadiyah di Parepare dan Pondok Pesantren Babussa’adah di Luwu. Tercatat ada 180 unit yang di berikan kepada pemerintah dan lembaga pendidikan, yang peruntukannya untuk angkutan sekolah sesuai dengan standar pelayanan minimal.

RMB menjelaskan bahwa bantuan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan RI No 1815 Tahun anggaran 2018 tentang alokasi bantuan serta status aset Bus Sekolah ukuran sedang. “Sesuai putusan surat dari Kementerian, Bagi daerah yang mendapatkan bantuan diwajibkan untuk memberikan laporan kinerja operasional Bus sekolah per tiga bulan selama 2 tahun kepada dirjen perhubungan darat.” Ungkap RMB.

Lanjutnya, Status Bantuan pada dasarnya hibah, sehingga daerah atau lembaga pendidikan diwajibkan mengajukan surat permohonan status asset atas bus yang telah diterima dengan melampirkan persyaratan untuk status hibah paling lambat satu bulan setelah penandatanganan berita acara. “Bantuan ini juga harus segera beroperasi paling lambat tiga bulan setelah penandatanganan serah terima operasional,” Jelas RMB

Sementara itu salah satu Anggota Komisi V DPR RI, Dapil Sulsel Bahrum Daido saat di konfirmasi terkait bantuan tersebut menyampaikan harapannya agar bantuan hibah pemerintah pusat melalui Kemenhub itu dimanfaatkan sebagai mana peruntukannya untuk menata tranportasi serta pemanfaatan untuk anak anak sekolah.

“Kami berharap gunakan sesuai peruntukannya, jangan dipakai lain, karena itu untuk menunjang dunia pendidikan di setiap daerah yang menerima bantuan,” Ungkap Bahrum

Lanjutnya, Komisi V terus mendorong Kemenhub untuk melanjutkan program ini sebagaimana yang diamantkan UU 22 tahun 2009 terkait Lalulintas dan Jalan Raya, yang juga diperkuat dengan PP no 74. Dimana PP tersebut diharapkan pemerintah dapat menjamin ketersediaan angkutan umum.

Penyerahan bantuan dirangkaikan dengan rapat kerja tehknis bidang DLLAJ se Sulsel dan Sulbar yang di hadiri oleh Gubernur Sulsel dan Sulbar, Dirjen perhubungan darat serta Anggota Komisi V DPR RI.

Penulis : Yasri Mhala

Editor : Awi Celebes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *