Pajak Kendaraan Bebas Denda, Diberlakukan Hingga 30 Juni Samsat Palopo

PALOPO576 views

TABLOIDSAR – Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menerbitkan surat keputusan (SK) untuk meringankan para wajib pajak. Dalam SK Gubernur nomor 1327/V/tahun 2021 menyebutkan pembebasan denda pajak kendaraan di Sulsel.

Peraturan tersebut berlaku dari 4-30 Juni 2021. Kepala UPT Samsat Wilayah Palopo, Chandrawali mengatakan kebijakan itu diambil lantaran kondisi ekonomi masyarakat yang masih terdampak Covid-19.

“Untuk meringankan beban masyarakat, Pemprov Sulsel kemudian memberikan insentif berupa pembebasan denda pajak kendaraan. Tapi kebijakan itu bersifat sementara dan menjamin kontinuitas penerimaan, karena masyarakat cenderung memanfaatkan insentif ini pada akhir masa berlakunya,” jelas Chandrawali.

Kebijakan ini berlaku di seluruh wilayah Sulsel dan pembayarannya dilakukan secara online. Dengan begitu, warga tetap bisa membayar kewajibannya selama berada di wilayah Sulsel.

“Pembayaran pajak kendaraan bermotor juga bisa menggunakan Qris, go-pay, ovo, link aja, dana,” katanya.

“Kami juga membebaskan denda bea balik nama kendaraan. Untuk itu, segera bayarkan pajak kendaraan anda,” pungkasnya. (adn/rtme)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *