Tidak Punya RKAB Tambang, Berpotensi Timbulkan Penggelapan Pajak dan Bisa Dipidana
LUWU, TABLOID SAR – Untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak tambang Galian C, sehingga Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan bakal menggandeng Aktivis Pembela Arus Bawah.
Hal tersebut dikemukakan langsung oleh Kepala Bapenda Kabupaten Luwu, Muhammad Rudi kepada Direktur Eksekutif Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy yang juga akrab disapa Bang Ories itu pada Kamis (15/07/2021), saat disambangi aktivis LSM yang satu ini di ruang kerjanya.
Menurut Rudi, bahwa masih banyak kebocoran PAD yang harus mendapat perhatian serius, khususnya dari sektor pajak tambang Galian C. “Jadi saya sangat berharap pada Aktivis Pembela Arus Bawah agar dapat menjadi LSM Pendamping Bapenda, untuk mengoptimalkan PAD dari sektor tambang Galian C,” pintanya.
Adapun alasan mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Litbang Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Luwu tersebut, sehingga mengandeng Aktivis Pembela Arus Bawah sebagai LSM Pendamping untuk mengotimalkan PAD dari sektor pajak tambang Galian C, karena Abang sebagai aktivis LSM masih menjaga reputasi dan terus menunjukkan integritas yang tinggi.
“Hanya satu LSM Abang yang saya percaya, sebab masih menjaga reputasinya dan berintegritas tinggi, yakni Abang (Bang Ories -red) selaku Aktivis Pembela Arus Bawah. Jadi saya sangat berharap kerjasamanya untuk bersama-sama mengotimalkan PAD, khususnya dari sektor pajak tambang Galian C,” tuturnya.
Lanjut Rudi menuturkan, soalnya PAD dari sektor pajak Galian C sangat banyak kebocoran. Hal itulah sehingga kita perlu mengajak Aktivis Pembela Arus Bawah sebagai LSM Pendamping. “Kita siap mengakomodasi atas kebutuhan operasional, terkait kerjasama ini,” terangnya.
Hal yang paling urgent lagi di sini, sambungnya, mengenai dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) suatu Izin Usaha Pertambangan (IUP). Meskipun sudah punya IUP Operasi Produksi, jika belum memilik RKAB, maka seharusnya tambang Galian C tersebut belum boleh dioperasikan.
“Jika pemilik IUP yang telah mengoperasikan tambangnya tanpa dilengkapi dengan dokumen RKAB yang dikeluarkan oleh pihak instansi berwenang, maka sangat berpotensi menimbulkan penggelapan pajak tambang Galian C, dan itu bisa dipidana,” ucap Rudi.
Alasannya, sebab penentuan terhadap perhitungan pajak suatu kegiatan usaha tambang Galian C, maka itu dilihat dari dokumen RKAB nya. “Bagaimana kita bisa menentukan perhitungan pajak suatu kegiatan usaha tambang Galian C, jika dokumen RKAB-nya saja tidak ada,” kata Rudi.
Hal inilah, kata dia lagi, sehingga kita meminta Aktivis Pembela Arus Bawah sebagai LSM Pendamping, tentunya pula melibatkan instansi terkait dan aparat berwenang, untuk menertipkan tambang Galian C. “Karena target kita, bagaimana mengoptimalisasi PAD dari sektor pajak tambang Galian C ini,” imbuhnya.