Mulai Hari Ini, Polres Tator Tegakkan Aturan PPKM Level IV di Pos Penyekatan

TORAJA, Tabloid SAR – Setelah Pemerintah Kabupaten Tana Toraja (Pemkab Tator) di Sulawesi Selatan, ditunjuk oleh pemerintah pusat untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV, maka sejak Senin 26 Juli 2021 pada awal pekan ini, Satgas Covid-19 Kabupaten Tator mendirikan dua pos penyekatan di wilayah perbatasan daerahnya.

Kedua pos penyekatan yang didirikan Satgas Covid-19 Kabupaten Tator itu, dijadikan sebagai pos pemeriksaan bagi setiap orang yang hendak melintas masuk daerahnya. Pos tersebut berada di bagian selatan dan utara, yakni di wilayah Salubarani perbatasan Kabupaten Tator – Kabupaten Enrekang, dan di wilayah Rantelemo perbatasan Kabupaten Tator – Kabupaten Toraja Utara (Torut).

Setiap orang yang melintas untuk masuk daerah yang berjuluk Bumi Lakipadada tersebut, diperiksa oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Tator yang terdiri dari gabungan TNI, Polri dan Tenaga Kesehatan (Nakes).

Di pos penyekatan PPKM Level IV ini, Satgas Covid-19 melakukan pemeriksaan surat keterangan vaksin bagi setiap orang yang hendak memasuki wilayah Kabupaten Tator, jika belum divaksin maka orang tersebut harus menjalani test Swab Antigen yang telah disiapkan di pos pemeriksaan itu.

Kapolres Tator, AKBP Sarly Sollu mengatakan, setelah tiga hari melaksanakan PPKM Level IV, terhitung sejak Senin 26 Juli – Rabu 28 Juli 2021, Satgas Covid-19 Kabupaten Tator melakukan evaluasi.

“Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, maka kami akan mulai menegakkan seluruh aturan yang terkait dengan pelaksanaan PPKM Level IV,” kata Sarly.

Menurutnya, masyarakat sudah diberikan waktu selama tiga hari untuk mengetahui apa saja yang diatur dalam PPKM Level IV itu, maka mulai Kamis 29 Juli 2021 pihak kepolisian akan mulai mengambil tindakan tegas bagi yang melanggar.

“Mulai besok (Kamis) kita akan tegakkan disiplin prokes PPKM Level IV. Kita akan lakukan secara humanis namun tegas,” ujar Sarly didepan jajarannya saat memimpin apel pagi di Mapolres Tator, Rabu (28/7/2021).

Selain itu, Sarly dalam kesempatan tersebut menjelaskan teknis dan tatacara penegakan disiplin Prokes PPKM Level IV kepada seluruh personil Polres Tator untuk dipedomani dan dilaksanakan.

“Ada sejumlah poin penting yang tertuang dalam aturan pelaksanaan PPKM Level IV. Dalam aturan itu, ada yang dibolehkan dan yang dilarang. Maka mulai besok, Kamis 29 Juli 2021 kita akan lakukan penegakan disiplinnya sesuai dengan ketentuan pelaksanaan PPKM Level IV,” jelasnya.

Terkait hal tersebut, Sarly berharap agar masyarakat dapat mematuhi ketentuan yang diatur dalam PPKM Level IV, guna menekan laju penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tator.

Sebagai informasi, Pemkab Tator ditunjuk oleh pemerintah pusat sebagai salah satu daerah yang akan melaksanakan PPKM Level IV terhitung mulai tanggal 26 Juli – 8 Agustus 2021.

Setelah Satgas Covid-19 Kabupaten Tator melaksanakan PPKM Level IV dan melakukan penyekatan pada dua pos pemeriksaan di perbatasan Kabupaten Tator, sejak Senin 26 Juli – Rabu 28 Juli 2021, sejauh ini ratusan sampel test Swab Antigen yang telah diambil Tim Nakes pada dua pos penyekatan tersebut, dua diantaranya terkonfirmasi reaktif Covid-19.

Editor : William Marthom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *