Aktivis LSM : Solusi Terbaik, Pemkot Diharapkan Mensubsidi Pelanggan Kategori MBR
PALOPO, Tabloid SAR – Dewan Direksi Perusahaan Air Minum Tirta Mangkaluku (PAM-TM) Palopo, resmi menaikan tarif pelanggan pertanggal 29 Mei 2019 yang ditandatangani oleh Direktur Utama PAM-TM H Yasir. Sekaligus diberlakukan mulai tanggal 1 Juli 2019.
Adapun pengumuman kenaikan tarif baru PAM-TM bernomor 340/SEK-PAM/PLP/V/2019 tersebut, mendasari Surat Keputusan Walikota Palopo, Nomor 245/V/2019 tanggal 13 Mei 2019.
Sejumlah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), sampai menyalurkan aspirasinya pada Sekretariat Aktivis Pembela Arus Bawah Luwu Raya di Palopo, pada Rabu, 11 Juni 2019.
Beberapa dari mereka tersebut, justru ada yang berpofesi sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri (minta tidak disebut namanya) tapi masih berpangkat golongan rendah.
Mereka mengaku sangat keberatan atas kenaikan tarif baru PAM-TM Palopo, yang dinilainya sangat tidak rasional, jika dibandingkan dengan pelanggan yang berkategori R3 ke atas.
Menurut anggota ASN dan TNI/Polri tersebut, bayangkan saja, kita ini masih berpangkat golongan rendah yang bergaji masih di bawah standar Upah Minimum. “Jadi kenaikan tarif PAM sangat besar bagi kami,” keluhnya.
Lalu disambut oleh Mursalin, berprofesi sebagai tukang ojek yang setiap hari mangkal di Mangga Dua Jalan Pongsimpin Palopo. “Apalagi kami ini sebagai tukang ojek dengan penghasilan yang tidak menentu, maka kenaikan tarif PAM sangat terlalu berat bagi kami,” ucapnya.
“Teman-teman dari pegawai (ASN –red) dan TNI/Polri saja, justru sangat mengeluh atas pengumuman kenaikan tarif baru PAM tersebut, apalagi kami ini hanya tukang ojek,” keluh Mursalim, sembari ia menunjukkan selembar kertas pengumuman pemberlakuan tarif baru PAM-TM Palopo.
Begitulah keluh kesah yang disampaikan oleh sejumlah warga bersama dengan beberapa anggota ASN dan TNI/Polri (sekali lagi mereka minta agar tidak dimediakan identitasnya) dalam menyikapi kenaikan tarif air bersih yang telah diberlakukan pihak PAM-TM Palopo, saat bertandang ke Sekretariat Aktivis Pembela Arus Bawah tersebut.
Menanggapi hal ini, lalu Direktur Eksekutif Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy sangat mengharapkan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo dapat mensubsidi pelanggan berkategori masyarakat berpenghasilan rendah. “Saya pikir itu solusi terbaik,” ucapnya.
Aktivis LSM yang akrab disapa Bang Ories ini, mengemukakan bahwa indikator masyarakat berpenghasilan rendah, tentunya adalah warga yang penghasilannya di bawah standar upah mimum yang berlaku di Kota Palopo, yakni sebesar Rp 2,6 juta.
Namun aktivis yang dikenal vokal tersebut, mengaku sangat memahami atas kebijakan kenaikan tarif air bersih yang telah diberlakukan oleh pihak Dewan Direksi PAM-TM Palopo.
Lanjut ia mengemukakan, itu kita sangat pahami, sebagai bentuk merasionalisasi pengelolaan managemen PAM-TM Palopo. “Tapikan kenaikan tarif dasar bagi pelanggan R1 sebesar 25% dan masih menangung tarif progresif sampai mencapai 26%, itu sangat terlalu berat bagi mereka,” tuturnya.
Halnya, tuturnya lagi, termasuk pelanggan kategori R2 yang dikenakan kenaikan tarif dasar sebesar 25% dan juga masih harus menanggung tarif progresif hingga mencapai 33,1%.
Mestinya, lanjut Bang Ories, pelanggan berkategori R3 ke ataslah yang dirasionalisasi kenaikan tarifnya. “Inikan namanya logika terbalik, sebab pelanggan berkategori R1 dan R2, justru sangat terkesan mensubsidi pelanggan berkategori R3 atau golongan masyarakat ekonomi mapan, bahkan jauh lebih rendah kenaikan tarif dasarnya, termasuk pelanggan kategori niaga dan industri,” paparnya.
Jika mau fair, kata dia, kan harusnya pelanggan berkategori R3 itulah bersama pelanggan kategori niaga dan industri, mensubsidi pelanggan masyarakat berpenghasilan rendah, yakni R1 dan R2. “Ini baru dapat dikatakan sebagai bentuk subsidi silang,” imbuhnya.
Akan tetapi pihak Dewan Direksi PAM-TM, lanjut ia menyampaikan, sudah mengumumkan kenaikan tarif air bersih, jadi sangat diharapankan adanya kebijakan bersifat pro rakyat dari Walikota Palopo agar dapat memberikan subsidi terhadap pelanggan berkategori masyarakat berpenghasilan rendah.
Apalagi hal ini, sambung Bang Ories, sedang dalam penanganan pihak DPRD Kota Palopo. “Mudah-mudahan saja Pak Walikota meresponsnya dengan sebuah kebijakan yang bersifat pro rakyat dalam bentuk subsidi terhadap pelanggan yang berkategori masyarakat berpenghasilan rendah tersebut,” harapnya.
Bang Ories pun mengaku, jika dirinya juga pernah mengkonsultasikan kenaikan tarif ari bersih ini, dengan salah satu Direktur PAM-TM bersama salah seorang anggota dewan pengawasnya beberapa waktu lalu.
Hanya saja kedua petinggi PAM-TM Palopo tersebut, meminta agar hasil konsultasi itu, supaya tidak dimediakan. Adapun alasannya, bahwa yang berwenang memberikan keterangan pers adalah Direktur Utama PAM-TM.
Olehnya itu, maka dari hasil konsultasinya dengan kedua petinggi PAM-TM Palopo ini. Sambung Bang Ories lagi, akhirnya saya sedikit memahami mengenai kondisi internal yang sedang dialami oleh PAM-TM, sehingga ditempuh langkah kebijakan kenaikan tarif baru air bersih di Kota Palopo.
Menurutnya, jadi sangat dipahami dengan adanya langkah kebijakan terhadap kenaikan tarif baru yang telah diberlakukan itu, tak lain untuk merasionalisasi pengelolaan managemen PAM-PM Palopo tersebut.
Hanya saja Bang Ories juga mengharapkan agar pelayanan PAM-TM dapat lebih baik, melalui kinerja yang bersifat profesional. “Terpenting lagi disini, supaya juga lebih mengedepankan efisiensi dan tidak alergi terhadap kritikan, agar PAM-TM dapat menjadi perusahaan publik yang tangguh ke depan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, bahwa munculnya tuntutan dalam bentuk kebijakan subsidi terhadap pelanggan berkategori masyarakat berpengasilan rendah. Pada gilirannya pula menggelinding menjadi wacana publik di Kota Palopo ini.
Hal tersebut awalnya mengerucut, lantaran sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) di kota ini, tampak gencar mengeritisi atas berkembangnya isu tentang kenaikan tarif air bersih yang akan diberlakukan oleh pihak PAM-TM Palopo.
Adapun sejumlah Organisasi Masyarakat (Omas) dimaksud, bergabung dalam sebuah aliansi yang disebut Front Oposisi Rakyat Indonesia (FORI). Bahkan aliansi ini sempat pula menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Palopo, pada Jumat, 31 Mei 2019 lalu.
Saat dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Palopo, sehingga aliansi ini diketahui menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain menolak kenaikan tarif air bersih yang akan diberlakukan oleh PAM-TM Palopo tersebut.
Namun jika tuntutannya tersebut tidak dapat dipenuhi, maka mereka yang tergabung dalam aliansi FORI ini, ternyata juga memberikan solusi berupa kebijakan dalam bentuk subsidi dari Pemkot Palopo kepada pelanggan berkategori R1 dan R2. Semoga mendapat respons baik dari Walikota Palopo. (Redaksi)