PALOPO, Tabloid SAR – Satuan Reskrim Polres Kota Palopo menetapkan Lurah Pentojangan, Idil Borahima, SE. (52) sebagai tersangka.
Idil Borahima ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pungutan liar (pungli) biaya Sertifikat Tanah Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona)
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardi Yusuf menjelaskan jika pungutan yang dilakukan oleh Lurah Pentojangan kepada warganya tersebut sebesar 350 ribu per orang.
Baca Juga: Di Tetapkan Tersangka Kasus Pungli, Idil : Sebaiknya Polres Mengamati Baik-baik
“Dia meminta biaya patok dan materai kepada kelompok tani sebesar 350 ribu per orang dan telah mengumpulkan sebesar 7.850.000,” kata Kasat Reskrim Polres Palopo.
Atas perbuatannya, pelaku di kenakan Pasal 378 KUHP dengan Hukuman 4 tahun penjara.
Diketahui, Idil Borahima, SE menjabat sebagai Lurah Pentojangan, di Kecmatan Telluwanua, Kota Palopo.
Penulis: Heri