LSM Surati Kapolri Terkait Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin di Kecamatan Rampi – Luwu Utara

LUTRA, Tabloid SAR – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aktivis Pembela Arus Bawah, surati sejumlah petinggi negara di Jakarta, serta sejumlah pejabat di daerah pada tingkat Provinsi Sulawesi Selatan dan Kabupaten Luwu Utara (Lutra).

Dalam surat tersebut, LSM Aktivis Pembela Arus Bawah melaporkan agar pihak berwenang dalam hal ini, institusi Polri segera mengusut dan menindak para pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Gunung Pehulenu’a, Desa Onondoa, Kecamatan Rampi, Kabupaten Lutra, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Surat LSM Aktivis Pembela Arus Bawah tertanggal, 10 Juni 2021 itu, ditujukan kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, Menteri Menkopolhukam RI, Kapolri, dan Kapolda Sulsel.

Surat itu, juga ditembuskan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Ketua Kompolnas, Ketua Ombudsman RI, Gubernur Sulsel, Ketua DPRD Sulsel, Kepala Dinas ESDM Sulsel, Kepala Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Sulsel, Kepala Dinas Kehutanan Sulsel, Bupati Luwu Utara, dan Kapolres Luwu Utara.

Hal tersebut, diungkapkan oleh Direktur Eksekutif LSM Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat Karim Foxchy saat ditemui wartawan Tabloid SAR di kantornya, Jalan Pongsimpin No.15, Kota Palopo, Kamis (17/06/2021).

Rahmat mengatakan, pihaknya melayang surat kepada sejumlah pihak terkait agar aktivitas tambang ilegal itu, bisa segera dihentikan dan para pelakunya dapat diproses secara hukum sesuai ketentuan dan aturan perundang-undangan.

“Saya berharap agar laporan yang kami sampaikan melalui surat kepada sejumlah pihak terkait, bisa segera ditindaklanjuti. Karena jika aktivitas tambang ilegal itu tidak segera dihentikan, bisa berdampak buruk bagi masyarakat yang ada di sekitar lokasi pertambangan emas tanpa izin tersebut,” kata aktivis LSM yang akrab disapa Bang Ories itu.

Ia menambahkan bahwa para pelaku illegal mining (penambangan ilegal) yang menambang emas di Gunung Pehulenu’a, Desa Onondoa, Kecamatan Rampi, Kabupaten Lutra tersebut, telah melanggar sejumlah undang-undang.

“Karena lokasi aktivitas tambang emas itu, berada dalam kawasan hutan dan para penambang ilegal menggunakan alat berat excavator untuk menggali material yang mengandung mineral logam emas, serta memakai zat-zat kimia berbahaya seperti sianida dan merkuri saat meleburkan batuan (RAP) yang mengandung emas, maka para pelaku tambang ilegal tersebut, diduga kuat telah melanggar sejumlah undang-undang seperti Undang-Undang Lingkungan Hidup, Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” sebut Ories.

Selain itu, Ories juga menjelaskan bahwa jika aktivitas tambang ilegal tersebut tidak segera dihentikan maka dapat mengakibatkan kerusakan alam dan pencemaran lingkungan.

“Tambang ilegal itu, bakal berbuntut pada kerusakan alam dan pencemaran lingkungan jika tidak segera dihentikan. Para pelakunya juga harus diproses hukum supaya bisa melahirkan efek jerah,” jelasnya.

Ories juga menyayangkan lambannya penanganan kasus illegal mining tersebut, pasalnya aktivitas pertambangan emas tanpa izin ini sudah lama diketahui sejumlah pihak terkait.

“Kita sangat menyayangkan lambannya pihak terkait untuk menghentikan dan memproses para pelaku kejahatan pertambangan tersebut, pada hal aktivitas tambang ilegal itu sudah lama diketahui publik setelah berkali-kali disoroti dan dipublikasikan oleh media massa, baik cetak maupun online,” ketusnya.

Untuk diketahui, secara hukum lakosi aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang dilakukan sekelompok orang di Gunung Pehulenu’a, Desa Onondoa, Kecamatan Rampi, Kabupaten Lutra tersebut, berada dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Kalla Arebamma selaku pemilik Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP).

Diketahui pula, PT. Kalla Arebamma tidak pernah membuat kesepakatan atau kerjasama dengan pihak lain untuk melakukan aktivitas pertambangan emas di lokasi WIUP mereka.

Penulis : Tim Redaksi

Editor : William Marthom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *