
Setelah Dilimpahkan Kepada Kejari Lutra, Tersangka Jumain Langsung Ditahan di Lapas Kelas IIB Masamba
LUTRA, Tabloid SAR – Rusba lelaki paru baya, akhirnya bisa merasa lega setelah kasus pengancaman atau percobaan pembunuhan yang ia laporkan di Polsek Malangke pada tanggal 1 April 2018 lalu dengan Tanda Bukti Laporan Polisi No : STPL/15/IV/2018, telah ditindaklanjuti dan dituntaskan oleh penyidik Polsek Malangke.
Berkas perkara tersangka Jumain alias Bapak Juanna yang mencoba membunuh Rusba (pelapor- red) dengan menebaskan sebilah parang pada diri pelapor terjadi di Dusun Rampoang, Desa Takkalala, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Sabtu (31/03/2018) malam sekitar pukul 18.30 WITA, kini telah dilimpahkan oleh penyidik Polsek Malangke kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lutra.
Kasus yang dilaporkan oleh Rusba 6 bulan lalu di Polsek Malangke tersebut, telah dinyatakan P21 atau telah dinyatakan terpenuhi syarat materil dan syarat formilnya, sehingga tersangka Jumain beserta barang bukti yang disita penyidik Polsek Malangke telah dilimpahkan kepada pihak Kejari Lutra pada awal bulan Oktober 2018 lalu.
Setelah dilimpahkan kepada Kejari Lutra, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lutra, Abi SH yang menangani kasus tersebut, langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Jumain di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Masamba yang berada di Mappideceng, Kabupaten Lutra.
Pelapor yang merupakan korban percobaan pembunuhan mengatakan, bahwa pihaknya sudah merasa lega setelah kasus yang ia laporkan di Polsek Malangke tersebut, telah dilimpahkan kepada pihak Kejari Lutra.
“Meski saya sempat merasa resah dan kecewa kepada penyidik Polsek Malangke karena terkesan sengaja mengendapkan laporan saya sebelumnya, namun kini laporan saya telah ditindak lanjuti secara professional setelah kasus ini, ditangani oleh Kanit Reskrim Polsek Malangke Bripka Muchlis,” kata Rusba kepada wartawan Tabloid SAR, Senin (12/11/2018) kemarin.
Ia menceritakan bahwa kasus yang ia laporkan di Polsek Malangke tersebut, lebih dari setengah tahun mengendap baru dapat belanjut prosesnya dan dinyatakan P21 oleh Kejari Lutra dan pelakunya sekarang telah ditahan di Lapas Kelas IIB Masamba.
“Semua itu, berkat penyidik Polsek Malangke, Bripka Muchlis yang profesional dalam menanangani kasus ini, barulah laporan saya dapat diproses dan ditindaklanjut. Tapi sebelumnya terkesan diabaikan dan dibiarkan mengendap di Polsek Malangke,” ujar Rusba dengan rada ketus.
Pelapor berharap pada saat kasus ini, disidangkan nantinya di Pengadilan Negeri Masamba, Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini, dapat memberikan efek jera dengan menjatuhkan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatan Jumain, demi terwujudnya keadilan hukum.
Semenetara itu, Kanit Reskrim Polsek Malangke, Bripka Muchlis yang menangani kasus ini, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya menerangkan, bahwa tersangka Jumain alias Bapak Juanna, saat ini sudah ditahan di Lapas Kelas IIB Masamba sejak awal Oktober 2018 lalu.
“Penahanan tersebut, dilakukan oleh Kejari Lutra karena kasus ini sudah dinyatakan P21,” terang Muchlis sembari mengatakan tersangka Jumain dalam waktu dekat ini, akan disidangkan di Pengadilan Negeri Masamba.
Namun ketika JPU Kejari Lutra, Abi SH yang menangani kasus tersebut, hendak dikonfirmasi melalui telpon selulernya, nomor handphone miliknya tidak dapat dihubungi.
Untuk diketahui, kejadian percobaan pembunuhan terhadap Rusba bermula karena masalah sebidang tanah miliknya yang diperoleh dari orangtua kandungnya. Tersangka Jumain yang tak lain adalah iparnya sendiri, rupanya merasa cemburu atas pemberian sebidang tanah tersebut.
Hal itu, menjadi pemicu sehingga tersangka Jumain mencoba membunuh pelapor dengan cara menebasnya menggunakan sebilah parang. Beruntung tebasan tersangka Jumain tidak mengenai Rusba karena pada saat kejadian tersebut, sejumlah warga langsung melerai dan memeluk pelaku.
Peristiwa yang nyaris menelan korban jiwa itu, terjadi di Dusun Rampoang, Desa Takkalala, Kecamatan Malangke, Kabupaten Lutra, Sulsel, pada tanggal 31 Maret 2018 sekitar pukul 18.30 WITA.
Penulis : Andi Muhammad Rizaldy
Editor : William Marthom