LUWU UTARA – Kepolisian Resor Luwu Utara, merelease keberhasilannya menggagalkan peredaran puluhan gram narkotika jenis sabu.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Boy FS Samola, dalam keterangan persnya, mengatakan sabu seberat 59,36 gram, diamankan dari tangan RW. Pria berambut gondrong ini ditangkap di rumahnya, Dusun Kapipe, Desa Bungapati, Tanalili, Sabtu 16/02/2019.
“Ini tangkapan dengan jumlah barang bukti yang cukup banyak, anggota kita juga temukan puluhan plastik kosong, korek api dan alat isap,” kata Boy FS Samola, Senin 18/02/2019.
Berdasarkan pengakuan RW, sabu tersebit diperolehnya dari salah seorang rekannya yang beralamat di Kota Palopo. Rw kini berstatus tersangka dan dijerat pasal 114 ayat 2, tentang pengedaran narkoba. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
“Terima kasih kepada warga Luwu Utara, karena penangkapan ini berdasarkan info dari masyarakat,” kuncinya.
Penulis: Dedhy Budiman
Editor: Adi