LUWU UTARA, Tabloid SAR – Ketua Bawaslu Luwu Utara Muhajirin, ingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan Kades untuk Netral dalam Pileg dan Pilpres 2019.
Ketua Bawaslu Luwu Utara Muhajirin, mengatakan regulasi sudah jelas ASN dilarang kampayekan salah satu caleg dan calon presiden dan wakil presiden tahun 2019
“Kami pihak Bawaslu ingatkan kepada ASN Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara untuk tidak posting di media sosial Nama Caleg, gambar partai, Foto Caleg yang berhubungan dengan Pileg 2019 termasuk Calon Presiden dan Wakil Presiden di larang juga Like atau Komentar di media sosial yang berhubungan dengan Pileg dan Pemilu 2019″ungkap Ketua Bawaslu Muhajirin, Senin 14 Januari 2019
“Saya juga panggil beberapa ASN untuk Klarifikasi dan juga diberikan pencerahan-pencerahan yang berhubungan dengan pemilu 2019. Yang jelas kita inginkan bagaimana Pemilu 2019 berjalan dengan damai,”tambahnya
Selain ASN, ia juga mengimbau Kepala Desa (Kades) dan aparat desa tidak terlibat kampanye di media sosial, (Medsos).
“Kalau ada posting atau like status caleg kami akan panggil pula,” ucapnya.
Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 sudah dijelaskan tentang larangan-larangan yang tak boleh dilakukan ASN,TNI,Polri, kepala desa juga tak boleh ikut serta dalam kampanye Pemilu caleg dan capres.
“Setiap ASN, TNI, Polri, Kades serta Perangkat desa/atau BPD yang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp 12 juta,” jelas Muhajirin
Penulis : Dedy Budiman
Editor : Awi Celebes