Kepala DPMPTS Luwu Utara: Permohonan Izin baru, bisa dalam 5 hari Kerja

LUWU UTARA162 views

LUWU UTARA. TABLOID SAR. Kepala Dinas PMPTSP Luwu Utara (Lutra), Ahmad Yani mengungkapkan Permohonan Izin baru, bisa dalam Lima hari Kerja

Hal ini di ungkapkan saat di temui di Ruang Kerjanya, di Kantor Dinas PMPTS, Selasa 13 November 2018

Ahmad Yani mengatakan, pemohon akan di arahkan ke Front Office, untuk melakukan verifikasi berkas, dan selanjutnya diarahkan ke bidang Perizinan dan non Perizinan.

“Apabila berkas sudah masuk di Perizinan dan non Perizinan maka kepala bidang akan mengarahkan ke bagian Tim Tekhnis dan dibagian Input Aplikasi,” ucapnya.

Selanjutnya, Ahmad Yani menuturkan bahwa apabila dibagian Tim Tekhnis dan Input Aplikasi berkas tidak layak maka akan dikembalikan kepemohon guna di lakukan perbaikan berkas.

“Jika berkas pemohon layak secara Tekhnis dan lunas Retribusi maka pemohon akan diarahkan lagi ke bagian Operator Percetakan” tutur Ahmad Yani

“Usai ke bagian operator Percetakan akan diarahkan ke Kepala Seksi Perizinan selanjutnya ke Kepala Bidang Perizinan dan terakhir ke Kepala Dinas PMPTSP,” tambahnya

Untuk diketahui Permohonan Perpanjangan Izin akan memakan waktu selama dua hari Kerja.

Penulis : Dedhy
Editor : Awi Celebes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *