LUWU UTARA. TABLOID SAR. Kepala Dinas PMPTSP Luwu Utara (Lutra), Ahmad Yani mengungkapkan Permohonan Izin baru, bisa dalam Lima hari Kerja
Hal ini di ungkapkan saat di temui di Ruang Kerjanya, di Kantor Dinas PMPTS, Selasa 13 November 2018
Ahmad Yani mengatakan, pemohon akan di arahkan ke Front Office, untuk melakukan verifikasi berkas, dan selanjutnya diarahkan ke bidang Perizinan dan non Perizinan.
“Apabila berkas sudah masuk di Perizinan dan non Perizinan maka kepala bidang akan mengarahkan ke bagian Tim Tekhnis dan dibagian Input Aplikasi,” ucapnya.
Selanjutnya, Ahmad Yani menuturkan bahwa apabila dibagian Tim Tekhnis dan Input Aplikasi berkas tidak layak maka akan dikembalikan kepemohon guna di lakukan perbaikan berkas.
“Jika berkas pemohon layak secara Tekhnis dan lunas Retribusi maka pemohon akan diarahkan lagi ke bagian Operator Percetakan” tutur Ahmad Yani
“Usai ke bagian operator Percetakan akan diarahkan ke Kepala Seksi Perizinan selanjutnya ke Kepala Bidang Perizinan dan terakhir ke Kepala Dinas PMPTSP,” tambahnya
Untuk diketahui Permohonan Perpanjangan Izin akan memakan waktu selama dua hari Kerja.
Penulis : Dedhy
Editor : Awi Celebes