Kepada Polisi, As Mengaku Menyesal dan Khilaf

LUWU, News128 views

LUWU – As, pelaku perzinahan terhadap adik kandungnya sendiri, mengakui kesalahannya. Kepada polisi, As menyatakan sangat menyesal, dan khilaf.

Kaur Reskrim Polres Luwu, IPDA Abdul Azis, mengatakan, As dan Bi, tidak dapat dipidana, karena tidak satupun undang-undang KUHP, yang bisa menjeratnya.

“Hanya dijatuhi sanksi sosial. As beserta keluarganya diasingkan dari Luwu,” kata Azis, Selasa 30 Juli.

Azis menambahkan, meski tidak dapat dipidana, As tetap menjalani pemeriksaan di polsek Belopa. Sementara di rumah orang tuanya, sudah dipasangi police line dan telah dikosongkan.

“Bi bersama anak-anak dan ibunya, sudah meninggalkan Luwu,” ujarnya.

Nursamsi, Kasubid Pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, Kabupaten Luwu, mengatakan, anak-anak Bi, sudah dipindahkan ke Makassar. Pendidikannya akan dilanjutkan di Makassar dan sebagian lagi akan dimasukkan ke pondok pesantren.

“Anak-anaknya hanya korban, sekali lagi mereka hanya korban. Jika diberi pilihan, pastilah mereka tidak akan memilih dilahirkan dari hubungan yang melanggar norma agama,” kata Nursamsi.

Penulis: Echa

Redaktur: Adi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *