Kejari Tana Toraja Sosilalisasikan Peran Jaksa Pengacara Negara

TANA TORAJA131 views

TORAJA, Tabloid SAR – Kejaksaan selama ini hanya dikenal sebagai penyelenggara kekuasaan negara, menurut perannya selaku aparat penegak hukum (APH) yang memiliki kewenangan terhadap penuntutan tindak-tindak pidana. Termasuk berwenang dalam melakukan penyelidikan terhadap perkara-perkara tindak pidana korupsi dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.

Akan tetapi kejaksaan, ternyata juga memiliki peran lain selaku Jaksa Pengacara Negara yang mewiliki kewenangan pemerintah dalam bidang keperdataan dan ketata usahaan negara, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Adapun hal-hal yang dapat ditangani tersebut, seperti aset dan keuangan negara atau pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Selain itu, juga dapat menangani kredit macet pada lembaga keuangan negara, antara lain perbankan di lingkup BUMN. Termasuk menangani tunggakan pembayaran listrik, iuaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) serta lain-lainnya.

Mengenai adanya fungsi dan kewenangan lain kejaksaan seperti ini, hingga saat ini belum dipahami masyarakat luas. Hal itulah, maka Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel), sehingga mensosialisasikan peran Jaksa Pengacara Negara terhadap penanganan bidang keperdataan dan tata usaha negara, dalam bentuk kegiatan ajang diskusi teras Kejari Tana Toraja (Tator).

Kegitan sosialisasi ini dibuka Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tator, Jefri Penanging Makapedua, pada Rabu, 7 Agustus 2019 lalu di halaman kantor Kerjari Tator.

Dihadiri Sekda Tator, Samuel Rante Bura, unsur pimpinan dari DPKAD Tator dan Toraja Utara (Torut), unsur pimpinan Perbankan, Pimpinan PLN dan Pimpinan BPJS Tator dan Torut.

Kajari Tator, Jefri Penanging Makapedua dalam sambutannya menyampaikan, bahwa kejaksaan ingin keluar dari image masyarakat selama ini. Alasannya, karena Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) jaksa hanya dipahami masyarakat pada sebatas sebagai penuntut umum dan eksekutor terpidana belaka.

Namun ada juga peranan jaksa yang lainnya, tutur Jefri, yakni sebagai Jaksa Pengacara Negara yang belum banyak diketahui masyarakat. “Hal inilah sehingga harus disosialisasikan terus menerus secara luas di tengah-tengah masyarakat,” harapnya.

Jadi peran Jaksa Pengacara Negara, lanjut Jefri mengemukakan, dimaksudkan untuk menangani berbagai perkara-perkara keperdataan yang berhubungan dengan upaya penyelamatan aset dan keuangan di lingkup pemerintahan.

Lalu ia mencontohkan, seperti ada aset pemerintah dalam bentuk bangunan dan tanah atau berupa barang lainnya tapi dikuasi oleh pihal lain. “Jadi disinilah peran Jaksa Pengacara Negara untuk dapat menggunakan kewenangannya, sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” kata Jefri.

Contoh lain, kata Kajari Tator ini lagi, seperti adanya piutang pemerintah tapi tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme TP-TGR, maka itu dapat dilimpahkan penanganannya kepada Jaksa Pengacara Negara.

Halnya terkait dengan kredit macet perbankan, lanjut Jefri menyampaikan, maka Jaksa Pengacara Negara dapat pula diberi peran untuk menanganinya. “Termasuk tunggakan pembayaran rekening listrik PLN, tunggakan tagihan rekening PDAM dan tunggakan BPJS,” urainya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, jadi segala bentuk perkara perdata yang terkait dengan aset dan keuangan negara/pemerintahan, tanpa terkecuali terhadap BUMN dan BUMD. Itu semuanya dapat ditangani oleh Jaksa Pengacara Negara.

Kendati demikian, tutur Jefri lagi, tentunya Tupoksi Jaksa Pengacara Negara juga tak terlepas dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Jadi ada namanya Seksi Datun atau Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejari ini yang membidangi hal tersebut,” ujarnya.

Jadi melalui sosialisasi ini, lanjut ia menambahkan, kita sangat berharap agar pemerintah daerah dan para stakeholder lainnya di aderah ini serta masyarakat supaya benar-benar dapat memahami Tupoksi Jaksa Pengacara Negara. “Karena hal ini sudah menjadi amanah undang-undang,” kunci Kajari Tana Toraja tersebut.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Datun Kejari Tator, Margaretha Harty Paturu lanjut memaparkan mengenai Tupoksi Jaksa Pengacara Negara. Intinya, bahwa Kasi Datun yang membudangi Tupoksi sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam menangani perkara-perkara perdata baik itu dalam instansi pemerintahan maupun itu dalam lingkup BUMN dan BUMD.

Lalu Margaretha menyampaikan, jika pihaknya siap memberikan kerjasama dengan pihak pemerintah daerah dan BUMN serta BUMD baik di Tana Toraja ini maupun di Toraja Utara, atas setiap penyelesaian yang terkait dengan perkara keperdataan.

Margaretha kemudian menjelaskan mengenai hasil pendampingan Kejari Tana Toraja pada pihak Bank BRI, tentang keberhasilannya untuk menagih kembali kredit macet sebesar 1 miliar rupiah. “Itu hanya salah satu contoh peran Jaksa Pengacara Negara dalam menyelamatkan keuangan negara di sektor perbankan,” ungkapnya.

“Jadi adanya keberhasilan tersebut, sekaligus mengangkat citra dari BRI Cabang TanaToraja sebagai rangking pertama se-Sulsel, sebab mampu menekan angka kredit macet,” kata Kasi Datun Kejari Tana Toraja menambahkan.

Mengenai adanya keberhasilan ini, dibenarkan pula oleh Kepala Bank BRI Cabang Tana Toraja, Andarias Payung, melalui sosialisasi ini juga tampil sebagai salah satu panelis dalam ajang diskusi teras Kejari Tana Toraja ini.

Sedangkan Sekda Tana Toraja, Samuel Rante Bura mengaku sangat mengapresiasi atas ajang diskusi teras yang digelar Kejari Tana Toraja tersebut, sebab memberikan wawasan baru terhadap penyelesaian kasus-kasus keperdataan di lingkup pemerintahan.

Kata dia, saya sagat apresiasi kegiatan ini, karena sangat positif bagi pemerintah daerah dalam membuka ruang kerjasama dengan pihak kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara.

“Hal ini mesti disosialisasikan agar dapat dipahami masyarakat Toraja, bahwa betapa pentingnya Jaksa Pengacara Negara terhadap penanganan keperdataan dan tata usaha negara dalam mendinamisasi rodah perekonomian di daerah ini,” terang Samuel Rante Bura.

Apresiasi yang sama juga dikemukakan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tana Toraja dan Toraja Utara, Zainuddin, saat dimintai tanggapannya oleh media ini.

“Kita sangat apresiasi atas adanya Jaksa Pengacara Negara terhadap penanganan perkara-perkara keperdataan. Tentu kami dari BPJS Ketenagakerjaan siap pula untuk bersinergi dengan pihak kejaksaan,” pungkasnya. (Arsyad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *