Kasus Percobaan Pembunuhan di Malangke Mulai Disidangkan di PN Masamba

LUWU UTARA. TABLOID.SAR – Kasus percobaan pembunuhan yang dialami oleh Rusba, kini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Masamba, Kabupaten Luwu Utara, pada Kamis (29/11/2018) lalu, setelah sempat mandek ditingkat penyidikan Aparat Kepolisian.

Kasus pengancaman pembunuhan itu, dilaporkan Rusba sejak tanggal 1 April 2018 lalu di Polsek Malangke, sesuai dengan Tanda Bukti Laporan Polisi No: STPL/15/IV/2018.

Diketahui, kejadian percobaan pembunuhan itu terjadi di Dusun Rampoang, Desa Takkalala, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara, pada Sabtu (31/02/2018) lalu, kemudian dilaporkan kepada Polsek Malangke, pada tanggal 1 Maret 2018.

Namun proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut berjalan hingga berbulan-bulan. Diduga hal itu terjadi, karena adanya oknum yang sengaja menghalang-halanginya. Pihak Kepolisian baru menyerahkan berkas P21 kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Masamba, pada awal Oktober 2018.

Menurut korban Rusba, bahwa dirinya sudah dipanggil untuk disidangkan pada Selasa (26/11/2018), dengan menghadirkan para saksi.

Ia juga menyampaikan bahwa terdakwa Jumain alias Bapak Juanna, dihadapan Majelis Hakim PN Masamba, telah mengakui bahwa barang bukti sebilah parang miliknya yang akan digunakan untuk menebas dirinya pada saat kejadian.

Rusba berharap agar tidak ada lagi upaya pihak terdakwa untuk melobi pihak manapun untuk memberikan keringanan atas kasusnya tersebut.

“Mudah – mudahan tidak seperti di Polsek, karena nanti penyidiknya diganti baru bisa lanjut,” harapnya agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

Selain itu, Ia juga sangat berharap agar hakim yang memeriksa perkara ini memutuskan sesuai perlakuan terdakwa terhadap dirinya karena selama ini pelaku tidak pernah ada niat baiknya untuk meminta maaf.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Masamba, Aby SH. telah membenarkan hal tersebut.

“Saksi bapak Rusba sudah selesai diperiksa,  selanjutnya minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pelaku,” kata Aby SH, melalui pesan whatsapnya.

Penulis : A.M.Risaldy

Editor    : Thio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *