MAKASSAR, Tabloid SAR – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akan memberikan sanksi tegas terhadap ASN yang terbukti melanggar Undang Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya terkait netralitas pada pelaksanaan Pemilu.
“Secara tertulis kami masih menunggu laporan tentang ASN yang disebut tidak netral dan melanggar aturan tentang netralitas ASN, kalau terbukti kami pastinya akan mengajukan pemberian sanksi berat,” kata Asisten Komisioner bidang Monitoring dan Evaluasi KASN, Nurhasni, saat dihubungi Sabtu (2/3/2019).
Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu Utara menyatakan melanjutkan proses penanganan perkara dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan dua terlapor, yakni atas nama Sulkifli Baso Amir dan Bintang Purwono.
Diketahui, melalui Media Center Muchtar Luthfi Mutty, telah dilaporkan sejumlah ASN di Kabupaten Luwu Utara yang melakukan kampanye dengan cara mengajak, membagikan konten yang secara langsung mempromosikan calon anggota DPR dukungannya.
“Laporan ini kami tujukan ke KASN, agar pihak-pihak tertentu tidak manfaatkan ASN dan tidak melibatkan ASN ke ranah politik praktis untuk tujuan atau kepentingan politik oknum semata,” ujar Jumran, pelapor ASN yang diduga terlibat politik praktis ke KASN.
Berdasarkan surat yang diterima, terdapat lima ASN yang dilaporkan ke KASN, yakni seorang kepala seksi di Dinas Perhubungan Pemkab Luwu Utara atas nama Riswan, seorang kepala seksi di Dinas Pendidikan Luwu Utara atas nama Suharto.
Kemudian, turut dilaporkan pula seorang kepala seksi di Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Luwu Utara atas nama Alisman, kepala bidang di Dinas Pemadam Kebakaran dan Satuan Polisi Pamong Praja atas nama Malik, serta Kepala Bagian Umum Setda Luwu Utara Andi Zulkarnain.
“Dalam temuan kami masih banyak ASN di Luwu Utara yang mempromosikan atau membagikan konten melalui media sosial yang mengajak untuk mendukung oknum caleg tertentu,” jelas Jumran.
Dia menyebutkan, pelanggaran terkait netralitas ASN banyak dilakukan melalui media sosial, seperti Facebook. “Padahal aturan tentang netralitas ASN pada pelaksanaan Pemilu jelas, tegas dan mengikat. Kami minta Bawaslu dan KASN tegas terhadap ASN yang abai terhadap aturan,” pungkas Jumran.
Penulis : Hery