Jalan Loppe yang Ditanami Pisang, Akan Dibuka Kembali

Pemerintah Kelurahan Noling : “Itu Sudah Akses Jalan Umum Sejak Dahulu”

LUWU, Tabloid SAR – Sesuai hasil musyawarah pada Kantor Lurah Noling, Kecamatan Bua Ponrang (Bupon), Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, terkait dengan kasus penutupan atau pemblokiran Jalan Loppe oleh pihak tertentu dengan cara ditanami sejumlah batang pisang, maka dijadwalkan akan dibuka kembali pada Selasa, 28 September 2021.

Hal tersebut telah diagendakan oleh pihak Pemerintah Kelurahan Noling, berdasarkan hasil keputusan musyawarah di Kantor Lurah Noling pada Jumat, 24 September 2021 lalu yang menghadirkan Kasi Trantip Pemerintah Kecamatan Bupon Fadli SH mewakili Camat Bupon, Bhabinkamtibmas Noling Bribka Pol Suparman SH, Kepala Lingkungan Kambuno Basir dan Kepala Lingkungan Lumika Naing Bachtiar.

Hadir pula Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy. Dan juga dihadiri oleh pengusaha tambang Galian C, yakni Bastem dan Yusri Sinarji, berserta beberapa warga pemilik kebun di sekitar bantaran Sungai Noling.

Kehadiran pihak Pemerintah Kecamatan Bupon dan Bhabinkamtibmas Noling beserta kedua kepala lingkungan di wilayah Kelurahan Noling ini. Selain untuk bermusyawarah dalam mencari solusi terhadap penutupan atau pemblokiran Jalan Loppe itu. Juga untuk bermusyawarah dalam mencari solusi terkait timbulnya sengketa antara warga pemilik kebun dengan pengusaha tambang Galian C di sekitar lokasi tersebut.

Melalui musyawarah yang difasilitasi oleh pihak Pemerintah Kelurahan Noling ini, maka terungkap bahwa Jalan Loppe yang ditutup atau diblokir oleh pihak tertentu dengan cara ditanami sejumlah pohon pisang itu, merupakan akses jalan umum yang sudah ada sejak dahulu.

Hal tersebut dikemukakan oleh Kasi Trantip Pemerintah Kecamatan Bupon, Fadli.

“Waktu saya masih Lurah Noling Jalan Loppe tersebut, merupakan akses jalan umum yang sudah ada dari dahulu, untuk menghubungkan Lingkungan Lumika hingga ke Bajo dan sekitarnya,” ucap Fadli.

“Jadi tidak ada alasan jalan tersebut, ditutup dengan cara sewenang-wenang begitu dan harus dibuka kembali agar dapat difungsikan sebagai akses jalan umum,” terang mantan Lurah Noling itu.

Hal senada juga dikemukakan oleh Sekretaris Lurah (Seklur) Noling, Abudul Hakim Tanca SE.

Lanjut ia menyampaikan bahwa Jalan Loppe itu, merupakan akses jalan umum yang sudah dihibahkan kepada pemerintah melalui kelurahan setempat.

“Jadi Jalan Loppe tersebut, sudah merupakan aset pemerintah untuk digunakan sebagai akses jalan umum yang tidak boleh ditutup dengan alasan apapun,” tandas Hakim.

Menurut mantan Kepala Desa Buntu Batu tersebut, sebab menutup akses jalan umum, adalah juga merupakan pelanggaran hukum.

“Jadi siapapun termasuk armada tambang Galian C tidak boleh dihalang-halangi untuk melewati jalan tersebut,” kata dia.

Seklur Noling ini yang juga bertindak sebagai moderator dalam pelaksanaan musyawarah tersebut, lalu menyampaikan harapannya pada pihak pengusaha tambang Galian C, supaya selalu memperbaiki kerusakan jalan tersebut.

“Jadi itu harapan kita, agar jalan tersebut nyaman dilalui untuk dijadikan sebagai akses jalan bagi masyarakat dan armada pihak pengusaha tambang Galian C itu sendiri,” tutur Hakim.

Harapan yang sama juga dikemukakan oleh Lurah Noling, Ihsan S.AN. Ia menyampaikan, bahwa mengingat sudah adanya kesepakatan secara kekeluargaan yang telah dicapai melalui musyawarah ini, sehingga kita agendakan untuk membuka kembali Jalan Loppe agar dapat difungsikan kembali sebagai akses jalan umum.

“Untuk itu, kita agendakan pada hari Selasa mendatang, tepatnya pada tanggal 28 September 2021,” pungkasnya.

Sebagaimana yang telah diberitakan media ini sebelumnya, bahwa telah tercapai titik temu atau solusi melalui musyawarah yang difasilitasi pihak Pemerintah Kelurahan Noling, terkait adanya sengketa antara warga pemilik kebun di sekitar bantaran Sungai Noling dengan pengusaha tambang Galian C di lokasi tersebut.

Adapun harapan warga kepada pihak pengusaha tambang Galian C supaya menormalisasi sungai, agar kebun mereka tidak lagi mengalami erosi pada saat terjadi banjir.

Selain itu, warga juga meminta pada pihak pengusaha tambang agar juga memperjelas titik-titik koordinat batas-batas wilayah tambang Galian C mereka.

Sementara itu, pihak pengusaha tambang pun, menyatakan siap untuk memenuhi harapan warga pemilik kebun di sekitar lokasi tambang Galian C tersebut.

“Hal itu sudah menjadi komitmen kami dalam menormalisasi sungai dan memperjelas titik-titik koordinat batas-batas wilayah izin tambang kami,” ucap Direktur Eksekutif LSM Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy.

Aktivis yang akrab disapa Bang Ories ini, hadir dalam musyawarah tersebut dengan  kapasitasnya sebagai LSM Pendamping Tambang Galian C milik Bastem selaku pemilik IUP, lanjut menjelaskan bahwa pihaknya akan selalu menjunjung tinggi kaidah-kaidah penambangan yang sifatnya berwawasan lingkungan.

Tentunya, sambung Direktur Utama PT Foxchindo Multi Sarana ini, bahwa khusus untuk kegiatan pada lokasi penambangan kami, maka kami juga sangat mengharapkan pengawasan dari warga.

“Kita sangat transpran dan juga setiap saat siap berdialog dengan warga. Maksudnya, supaya kegiatan penambangan kami ini, senantiasa terselenggara menurut norma-norma hukum dan berlandaskan pada kaidah-kaidah penambangan yang sifatnya berwawasan lingkungan,” bebernya.

Mengingat di Kelurahan Noling ini, sebutnya, terdapat tiga pengusaha tambang Galian C, maka semuanya juga harus diawasi melalui semangat partisipasi masyarakat, agar kegiatan penambangan tersebut tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku hingga sifatnya merusak lingkungan yang dapat menimbulkan kerugian pada masyarakat.

“Saya sebagai aktivis LSM, maka tentunya juga siap bersama-sama dengan masyarakat guna mengawasi ketiga kegiatan pengusaha tambang di Noling ini. Kalau memang sudah tidak bisa ditoleransi, kita laporkan saja supaya IUP-nya dicabut,” tandas Bang Ories.

Melalui kesempatan ini pula, tutur Bang Ories lebih lanjut, kita dari pihak pengusaha tambang juga siap untuk berkontribusi pada warga pemilik lahan kebun dalam bentuk CSR atau Corporate Social Responsibility (CSR), sebab itu sudah merupakan tanggungjawab sosial terhadap warga yang merasakan langsung dampak keberadaan dan aktivitas pertambangan.

Lebih lanjut ia mengemukakan, jadi itu nantinya kita akan bahas bersama-sama dengan warga pemilik lahan atau kebun, bahwa program jenis apa yang bisa dikerjasamakan sesuai dengan kemampuan usaha penambangan kami ini.

Selain itu, kata dia, maka saya sebagai aktivis LSM akan berupaya pula untuk membuka peluang kebijakan pemerintah pada dinas terkait, bagaimana sebisa mungkin kita mendapatkan bantuan dalam bentuk program pemberdayaan yang dapat mendorong kesejahteraan warga.

“Tentunya, kita juga sangat berkomitmen untuk senantiasa memperbaiki Jalan Loppe tersebut, sebagaimana harapan Seklur Noling dan masyarakat yang menggunakan akses jalan tersebut,” kunci Bang Ories.

Penulis : Tim Redaksi

Editor : William Marthom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *