Jajaran Polres Palopo Berhasil Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

PALOPO, Tabloid SAR – Jajaran Polres Palopo berhasil menangkap dua orang pelaku kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Rabu 9 Juni 2021.

Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin mengatakan, pelaku berinisial R ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Tersangka R diamankan saat akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu,” kata Zainuddin, Jumat (11/06/2021).

Ia menambahkan, dari tangan tersangka R, jajarannya mengamankan sejumlah barang bukti.

“Dari tangan tersangka R, diamankan sejumlah barang bukti, yakni dua sachet sabu, tiga sachet bekas sabu, sendok sabu dan satu unit handphone,” terang Zainuddin.

Selain itu, Zainuddin menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka R yang mengakui bahwa sabu itu, diperoleh dari seorang yang berinisial Y.

“Usai menangkap tersangka R, pengembangan ditindaklanjuti dengan melakukan penggrebekan di rumah Y. Sehingga tersangka Y, berhasil diamankan dengan barang bukti berupa satu sachet sabu dan empat sachet kosong,” jelasnya.

Tersangka R dan Y, kata Zainuddin, beserta sejumlah barang bukti yang disita dari kedua pelaku tersebut, telah diamankan di Mapolres Palopo untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancaman hukuman penjara paling singkat  lima tahun dan paling lama 20 tahun,” kuncinya.

Editor : William Marthom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *