Irwan Hamid Sosialisasi Perda No 8 Tahun 2016 di Warkop Sweetness Palopo

News171 views

PALOPO. TABLOID SAR – Anggota Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Irwan Hamid adakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda)Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di Warkop Sweetness Jl. Andi Kambo Kecamatan Wara Timur Kota Palopo, Sabtu Sore (3/11/2018).

Perda yang dimaksud, adalah No. 8 Tahun 2016 Tentang Urusan Pemerintah Daerah. Legislator PKB Irwan Hamid dalam sosialisasinya, menjelaskan, bahwa intisari dari aturan tersebut profesinalitas, akuntabilitas dan efektifitas.

“Intisari regulasi Perda Urusan Pemerintah Daerah ini sebenarnya tentang profesionalitas, akuntabilitas dan efektifitas tata kelola pemerintahan daerah yang berimplikasi pada pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Irwan, juga menyatakan bahwa hal tersebut sudah menjadi tugasnya untuk mensosialisasikannya kepada masyarakat luas.

Langkah Legislator PKB yang di kabarkan akan kembali mencalonkan itu, sebagai anggota DPRD Provinsi Sulsel tersebut mendapatkan apresiasi langsung dari Ketua PWI Luwu Raya, Tana Toraja dan Toraja Utara Aryanto Tanding.

“Kamai sangat mengapresiasi Bapak Irwan Hamid yang telah membangun komunikasi dengan insan pers dalam mensosialisasikan produk hukum.”

Aryanto Tanding juga mengingatkan kepada rekan-rekan jurnalis untuk tetap memegang teguh kode jurnalistik dalam menjalankan tugasnya.

Sementara itu, pemerhati masalah hukum yang juga mantan Ketua KPU Palopo, Maksum Runi justru mengkritik kinerja anggota Dewan yang malas melakukan sosialisasi.

“Padahal ini sudah menjadi kewajiban dan ada anggarannya,” pungkasnya

Dalam pertemuan itu mantan Kabag Humas Pemkot Palopo, Maksum Runi, menyoroti kinerja Pers yang seharusnya mengawasi jalannya pemerintahan secara obyektif, khususnya dalam pelaksanaan peraturan daerah yang telah disahkan oleh DPRD.

Selain ketiga pembicara tersebut, turut hadir puluhan jurnalis dan aktivis Kota Palopo dalam acara sosialisasi yang berlangsung hampir 2 jam itu.

Penulis : Yasri Mhala
Editor : Awi Celebes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *