PALOPO. Tabloid SAR – Dalam rangka penyebarluasan Produk Hukum Daerah anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (sulsel)Ir.Irwan Hamid dari Partai PKB menggelar Sosialisasi penyebarluasan Produk Hukum Daerah.
Sosialisasi ini di laksanakan di aula Kantor Lurah Dangerakko Kecamatan Wara Kota Palopo,minggu 16/12/2018.
Dalam sambutannya Ir.Irwan Hamid mengatakan Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat di Kabupaten/Kota ini bisa mendapatkan inpformasi tentang peraturan Daerah sekaitan dengan Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 tentang peraturan daerah yang ada di Provensi.
“Saya yakin bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami tentang peraturan-peratura daerah yang ada di Provensi,khususnya perda No 8 Tahun 2016 tentang kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.”ucapnya.
Lanjut Irwan,menyebutkan bahwa penyebarluasan Produk Hukum Daerah ini adalah merupakan agenda yang wajib dilakukan oleh anggota DPRD Sulsel.
“selain dari agenda yang wajib dilakukan kegiatan ini juga merupakan sosialisasi dan tempat Bersilatuhrahmi.”sebutnya.”
Legislator PKB yang akan kembali mencalonkan sebagai calon anggota DPRD Provensi dengan nomor urut Dua(2) menambahkan bahwa dulunya ada lima poin yang merupakan kewenagan Pemerintah Kota namun saat ini telah di ambil alih oleh pemerintan provinsi.
“Sesuai dengan adanya peraturan daerah yang dulunya menjadi kewenagan Pemerintah Daerah kini sudah diambil alih oleh pemerintah Provensi,diantaranya Sma/Smk,izin pertambangan,kelistrikan,kehutanan dan pengelolahan pesisir.”kuncinya.”
Diketahui Pada sosialisasi kali ini menghadirkan pemateri, ketua YLKI Maksum Runi dan dari Dosen Unanda Hisma kahman.
Penulis : Arizal
Editor : Awi Celebes