LUTRA, Tabloid SAR – Pengurus Besar Ikatan Pelajar Mahasiswa Rampi (PB IPMR), mempertanyakan komitmen pemerintah daerah (Pemda) bersama Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Andi Djemma Masamba dan UPBU Rampi di Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan.
Pasalnya, penerbangan subsidi angkutan perintis cargo rute Bandara Andi Djemma Masamba menuju Bandara yang diperuntukkan bagi masyarakat di wilayah terpencil Kecamatan Rampi, Kabupaten Lutra, justru lebih banyak dimonopoli pihak lain untuk kepentingan mereka.
Pihak yang dimaksud adalah pengelola Koperasi Sejaterah Wahyu Mandiri Bandara Rampi, karena kuota berat barang sebanyak satu ton atau 1.000 kilogram untuk setiap penerbangan pesawat cargo rute Bandara Andi Djemma Masamba menuju Bandara Rampi, dimonopoli sebanyak 800 kilogram khusus barang milik koperasi tersebut, sedangkan kuota untuk barang milik warga Kecamatan Rampi hanya 200 kilogram.
Ketua Umum PB IPMR, Ramon Dasinga mengatakan, monopoli kuota angkutan barang menggunakan pesawat perintis cargo yang disubsidi oleh pemerintah tidak tepat sasaran sebab diduga kuat peruntukannya tidak sesuai.
“Karena yang disubsidi pemerintah untuk jasa penerbangan pesawat cargo adalah masyarakat di daerah terpencil khususnya warga Kecamatan Rampi, sedangkan yang menikmati fasilitas subsidi justru malah Koperasi Sejahtera Wahyu Mandiri Bandara Rampi. Itu karena kuota pengangkutan barang melalui penerbangan pesawat perintis cargo rute Bandara Andi Djemma Masamba menuju Bandara Rampi dimonopoli sebanyak 800 kilogram oleh badan usaha koperasi tersebut, sementara warga Rampi hanya diberi kuota sebanyak 200 kilogram setiap penerbangan cargo bersubsidi,” kata Ramon kepada wartawan Tabloid SAR, Sabtu (10/07/2021).
Ramon menilai, monopoli jasa pengangkutan barang melalui pesawat subsidi angkutan perintis cargo ditengarai adanya penyalahgunaan wewenang oleh pihak UPBU Andi Djemma Masamba dan UPBU Rampi bersama para pengelolah Koperasi Sejahtera Wahyu Mandiri Bandara Rampi.
“Dalam sepekan pesawat cargo yang disubsidi pemerintah untuk penerbangan rute Bandara Andi Djemma Masamba menuju Bandara Rampi dan dari Bandara Rampi menuju Bandara Andi Djemma Masamba, sebanyak tiga kali penerbangan, yakni pada hari Senin, Kamis dan Jumat. Setiap kali penerbangan dari Bandara Andi Djemma Masamba menuju Bandara Rampi, secara sepihak jasa pengiriman barang melalui pesawat cargo yang disubsidi diklaim 800 kilogram khusus untuk barang milik koperasi, sedangkan jatah untuk pengiriman barang milik warga Rampi hanya 200 kilogram,” ketus mahasiswa asal Desa Onondoa, Kecamatan Rampi tersebut.
Ia menambahkan, bahwa terkait dengan adanya dugaan monopoli jasa pengiriman barang melalui pesawat cargo yang disubsidi pemerintah tersebut, PB IPMR meminta agar pihak terkait melakukan evaluasi dan mengusut tuntas persoalan ini.
“Dalam persoalan monopoli jasa pengiriman barang milik koperasi itu, pihak terkait harus melakukan evaluasi secara menyeluruh. Karena hal tersebut, merugikan masyarakat Rampi. Demikian juga dengan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dalam hal ini, selain merugikan masyarakat Kecamatan Rampi, juga berpotensi merugikan keuangan negara, sehingga aparat penegak hukum wajib mengungkap indikasi korupsi dalam kasus ini,” harap Ramon.
Selain itu, Ramon meminta agar Pemkab Lutra bersama DPRD Lutra dan Kementrian Perhubungan RI, segera menghentikan praktek monopoli pengiriman barang melalui maskapai penerbangan bersubsidi tersebut.
“Pemda Lutra bersama DPRD Lutra dan kementrian terkait, harus segera menghentikan praktek monopoli jasa pengiriman barang melalui pesawat bersubsidi itu. Sebab jika tidak segera dihentikan, maka masyarakat Rampi akan semakin lama dirugikan dan potensi kerugian negara bakal semakin bertambah,” pintanya.
Lebih jauh, Ramon menerangkan jika pihak pengelolah Koperasi Sejahtera Wahyu Mandiri Bandara Rampi, berkelit bahwa barang yang mereka muat melalui pesawat cargo bersubsidi adalah barang untuk kebutuhan masyarakat Rampi, maka argumen seperti itu tidak dapat diterima.
“Sebab barang milik koperasi itu, dijual kepada masyarakat Rampi dengan harga yang juga lumayan mahal. Sehingga para pengecer di Kecamatan Rampi sudah sangat sulit untuk membeli barang milik koperasi tersebut, karena harganya sudah hampir sama dengan nilai jual para pengecer selama ini,” terangnya.
Hal senada juga disampaikan mantan Ketua Umum PB IPMR, Bangsi Bati saat dikonfirmasi wartawan Tabloid SAR, Sabtu (10/07/2021).
Bangsi mengungkapkan, selama ini subsidi pesawat cargo dari Bandara Andi Djemma Masamba menuju Bandara Rampi, tidak tepat sasaran.
“Subsidi penerbangan perintis cargo untuk rute Bandara Andi Djemma Masamba menuju Bandara Rampi, kurang dinikmati oleh masyarakat yang disubsidi, dalam hal ini warga Kecamatan Rampi yang berada di wilayah pegunungan terpencil Kabupaten Lutra. Sebab barang milik Koperasi Sejahtera Wahyu Mandiri Bandara Rampi mendapat jatah exclusiv sebanyak 800 kilogram, sedangkan jatah untuk barang masyarakat Rampi hanya diberi kuota sebanyak 200 kilogram. Sementara pesawat cargo yang disubsidi itu, hanya bisa memuat 1.000 kilogram setiap kali penerbangan,” ungkapnya.
Subsidi penerbangan perintis cargo itu, kata Bangsi, diperuntukkan bagi masyarakat Kecamatan Rampi, bukan untuk badan usaha milik para karyawan Bandara Rampi.
“Itu artinya, uang pemerintah yang digunakan untuk mensubsidi pengiriman barang milik masyarakat Rampi, disalah gunakan oleh oknum tertentu. Sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, maka persoalan ini harus pula ditangani oleh pihak aparat penegak hukum,” ujarnya.
Bangsi juga menceritakan ihwal penerbangan subsidi perintis cargo untuk rute Bandara Andi Djemma Masamba – Bandara Rampi.
“Pesawat cargo bersubsidi mulai melayani rute pengiriman barang dari Bandara Andi Djemma Masamba menuju Bandara Rampi, sejak tahun 2018 lalu. Pada awalnya, jasa pengiriman barang melalui pesawat cargo tersebut dikelolah oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Onondoa, lalu diambil alih Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Simpurusiang milik Pemda Lutra. Kemudian pada awal tahun 2021 jasa pengiriman barang tersebut, diambilalih dari Perumda Simpurusiang oleh Koperasi Sejahtera Wahyu Mandiri Bandara Rampi,” sebutnya.
Aktivis mahasiswa asal Rampi tersebut menjelaskan pula bahwa pada saat pengiriman barang melalui pesawat perintis cargo bersubsidi masih ditangani oleh Bumdes Onondoa, masyarakat Kecamatan Rampi masih dapat mengirim barang bahan bangunan seperti semen dan atap seng dari Bandara Andi Djemma Masamba menuju Bandara Rampi.
“Dengan catatan pengiriman bahan bangunan itu, mendapat izin atau rekomendasi dari Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (DP2KUKM) Kabupaten Lutra. Demikian pula waktu Perumda Simpurusiang yang mengelolah jasa pengiriman cargo melalui moda transportasi udara tersebut. Namun setelah dikelola oleh Koperasi Sejahtera Wahyu Mandiri Bandara Rampi, bahan bangun sudah tidak bisa lagi dikirim melalui pesawat cargo,” jelas Bangsi.
Sementara itu, pengelola Koperasi Sejahtera Wahyu Mandiri Bandara Rampi, Jasman yang juga karyawan Bandara Rampi, membantah jika koperasinya dituding memonopoli jasa pengangkutan barang melalui pesawat perintis cargo dari Bandara Andi Djemma Masamba menuju Bandara Rampi.
“Tudingan itu, tidak benar. Sebab jatah pengiriman barang untuk warga Kecamatan Rampi sebanyak 800 kilogram, sedangkan kuota barang milik koperasi kami, hanya 200 kilogram. Jadi kebalik informasi itu,” kata Jasman.
Jasman menjelaskan bahwa koperasinya mensuplay barang dari Masamba Ibukota Kabupaten Lutra ke wilayah Kecamatan Rampi, tujuannya adalah untuk membantu masyarakat di daerah terpencil itu.
“Koperasi kami menjual kebutuhan masyarakat Rampi, gunanya untuk mengontrol harga barang itu, supaya tidak diperjualbelikan dengan harga yang mahal. Coba bayangkan harga Indomie di koperasi kami hanya Rp 3.500 perbungkus, sedangkan harga jual para pengecer di Rampi mencapai Rp 5.000 perbungkus. Jadi koperasi kami bertujuan untuk membantu masyarakat Rampi,” kuncinya.
Penulis : Tim Redaksi
Editor : William Marthom