MAKASSAR, Tabloid SAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi kembali menjadwalkan pelantikan dua pasang kepala daerah pasca Pilkada serentak tahun 2018 lalu, lantaran kepala daerahnya akan berakhir masa jabatannya.
Adapun kedua pasang kepala daerah tersebut adalah Bupati dan Wakil Bupati Luwu dan Bupati dan Wakil Bupati Wajo, hasil Pilkada Serentak 2018 yang belum dilantik.
Baca Juga : Ada Nama Ganda pada pelantikan 264 pejabat Jajaran Pemda Luwu
Pasalnya kedua pasang kepala daerah tersebut, untuk Luwu di bawah duet kepemimpinan Bupati HA Mudzakkar dan Wakil Bupati H Amru Saher baru baru akan berakrir masa jabatannya per-tanggal 12 Februari 2019.
Sedangkan Bupati . H Andi Burhanuddin Unru dan Wakil Bupati Andi Syahrir Kube (sebelumnya mundur sebab maju berkontestasi pada Pilkada Wajo 2018) selaku pasangan kepala daerah Wajo, akan berakhir masa jabatannya pada 15 Februari 2019.
Baca Juga : Pelantikan Pejabat Luwu Disoal, Ketua DPRD Panggil Sekda dan BKD
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) dijadwalkan akan melakukan pelantikan Kepala Daerah Luwu dan Wajo periode 2019-2024, pada Jumat 15 Februari 2019 mendatang. Yakni Bupati dan Wakil Bupati Luwu Terpilih, H Basmin Mattayang – Syukur Bijak (pasangan Baik) dan Bupati dan Wakil Bupati Wajo Terpilih, Amran Mahmud-H Amran (pasangan Pammase).
Hal tersebut dikemukakan Kepala Biro Pemerintahan Sulsel, Hasan Basri Ambarala, bahwa pelantikan kepala daerah untuk kabupaten Luwu dan Wajo. “Pelantikan tersebut direncakan akan berlangsung di ibukota provinsi, yakni di kota Makassar pada 15 Februari 2019.
Tuturnya, untuk lokasi pelantikan kita belum tahu, namun jelas diadakan di ibukota provinsi. “Pemilihan lokasi pelantikan ini belum dilaporkan kepada Gubernur. Tunggu dulu arahan dari Pak Gubernur, apakah di Kantor Gubernur seperti kepala daerah sebelumnya,” ujarnya Ambarala, Minggu (3/2/2019) sebagaimana yang dirilis oleh berbagai media.
Tuturnya lebih lanjut, bahwa Pelantikan Bupati Luwu dan Wajo ini adalah pelantikan yang ke empat diadakan Pemprov Sulsel, pasca ditetapkannya calon kepala daerah terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2018 lalu.
“Dua kepala daerah ini, berbeda masa jabatannya maka akan ditetapkan satu Plh (pelaksana harian) untuk Kabupaten Luwu. “Pelaksana harian ini diadakan agar pemerintah tidak kekosongan pemimpin,” pungkasnya. (*)