TABLOID SAR, MAKASSAR – Plt Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menghadiri kegiatan Implementasi instruksi Presiden No 2 tahun 2021, Tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial Ketenagakerjaan, di Hotel Grand Claro Makassar, Senin (5/7).
Pada kegiatan itu, Plt Gubernur Sulsel mengatakan tidak akan memotong gaji pegawai Non ASN untuk membayar premi BPJS Ketenagakerjaan, namun akan dibayarkan oleh pemerintah provinsi dengan menggunakan anggaran dari APBD Provinsi.
“Kami meminta bagaimana sedianya itu (Premi BPJS Ketenagakerjaan) ditanggung saja melalui APBD dibanding harus memotong lagi gaji-gajinya para pegawai semuanya,” ungkapnya.
Menurutnya, setelah di hitung-hitung nilai premi asuransi yang akan dibayarkan juga tidak terlalu besar.
“Kalau kita hitung-hitung nilainya tidak terlalu besar, tetapi manfaat yang didapatkan pegawai dengan tercovernya kesehatan kerja pegawai cukup besar,” tuturnya.
Lebih jauh, Plt Gubernur Sulsel mengatakan, jaminan hari tua yang dananya bisa diklaim untuk nanti digunakan para pegawai non ASN, ketika sudah tidak lagi bekerja di pemerintahan.
“Dengan begitu kita mengejarnya yang hari tuanya, jangan meninggalnya yang kita pikir, karena nilai jaminan kematian itu tidak sepadan dengan nyawa orang. Tapi lebih kepada dia ada tabungan hari tuanya ketika dia tidak memiliki gaji-gaji pensiun,” pungkasnya.
Pada kesempatan itu, ia juga mengharapkan kepada BPJS untuk mengeluarkan kebijakan strategis terkait dengan klaim jaminan hari tua bagi pekerjaan yang memiliki durasi yang tidak lama.
” Saya berharap BPJS mengeluarkan kebijakan strategis terkait dengan klaim jaminan hari tua bagi pekerjaan yang memiliki durasi yang tidak lama. Seperti halnya pekerjaan proyek pembangunan dengan menggunakan tenaga buruh,” tutupnya. (*)