Gagal Jadi Kades, Pria Ini Justru Dipenjara

HUKRIM, LUWU443 views

Laporan: Dhamrin Arfah, Belopa

Kejaksaan Negeri Luwu, menahan Hn, 55 tahun. Hn adalah mantan Kepala Desa Tobia, Kecamatan Ponrang Selatan. Dia dijadikan tersangka dugaan korupsi dana desa, senilai Rp 276 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Gede Edy Budjanayasa, mengkonfirmasikan Hn ditahan setelah penyidik tindak pidana khusus, merampungkan penyelidikan dan penyidikan terhadap Hn.

“Semasa menjabat Kepala Desa, tersangka Hn menggunakan dana desa untuk membiayai dirinya maju lagi sebagai calon kepala desa, tapi tidak terpilih,” kata Gede Edy dalam keterangan persnya, Kamis 28/02/2019.

Hn kini dibawa ke Lapas Makassar, dia akan menjalani masa penahanan selama 21 hari, sambil menunggu jaksa penuntut umum, merampungkan berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Makassar.

“Kasusnya ada beberapa, pertama pada tahun 2016, Hn melakukan pemalsuan pertanggungjawaban. Kedua, penyaluran dana yang tidak sesuai besaran anggaran yang harusnya Rp 200 juta, tapi disalurkan cuma Rp 100 juta,” jelasnya.

Hn dijerat pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun kurungan penjara.

Editor: Adi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *