Laporan: Naufal Grace, Belopa
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Luwu, Masling Malik, menyebut pengadaan Buku administrasi Desa, se Kabupaten Luwu, tidak dikelola DPMD. Masling mengatakan, pengadaan buku itu, tidak ada kaitannya dengan Dinas yang dipimpinnya.
“Desa sendiri yang beli melalui anggaran Dana Desa. Dan hasil pemeriksaan Inspektorat, tahun 2014 sampai 2015, buku ini tidak ada di desa-desa, padahal buku ini wajib dimiliki setiap desa, sehingga direkomendasikan agar desa-desa di Luwu, segera memiliki buku ini,” kata Masling Malik, Kamsi 04 April 2019.
Masling menambahkan, pihaknya tidak ada intervensi kepada desa-desa, terkait pengadaan buku administrasi desa tersebut. Meski membantah terlibat dalam kasus pengadaan buku itu, Masling mengakui sudah dua kali diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Makassar.
“Iya saya sudah dua kali diperiksa di Kejati, tapi perlu diluruskan, pengadaan buku ini, bukan DPMD yang kelola, kami bukan kuasa pengguna anggaran,” ujarnya.
Menurutnya, kasus pengadaan buku ini, sudah bergulir sejak Pemilihan Kepala Daerah tahun 2018 lalu, dan selalu dikaitkan dengan dirinya. Sementara informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, menyebutkan, Dinas DPMD menginstruksikan seluruh desa di Luwu, untuk memiliki Buku administrasi tadi. Harga buku tersebut terbilang tinggi. Satu desa dengan jatah 36 buku, wajib membayar Rp 3,6 juta sampai Rp 4 juta.
Kasus dugaan Markup pengadaan buku administrasi Desa se Kabupaten Luwu, terus bergulir di Kejaksaan Tinggi. Penyidik sudah menaikan dari penyelidikan ke penyidikan. Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin mengatakan, tim penyidik, segera merencanakan pemanggilan sejumlah saksi yang diketahui memiliki pengetahuan terkait kegiatan yang dimaksud.
“Siapa-siapa yang akan dipanggil untuk jalani pemeriksaan di tahap penyidikan, tentunya itu teknis dan belum dapat kita beritahukan secara detil,” ucap Salahuddin di ruangan kerjanya, Jumat 15 Februari 2019, dikutip dari Liputan6.com.
Ia menegaskan, kegiatan pengadaan buku administrasi untuk seluruh desa se-Kabupaten Luwu diduga terjadi mark-up. Sehingga disinyalir terjadi kerugian negara.
“Dari taksiran penyidikan dugaan kerugian negara sudah ada. Tapi rilnya itu sementara menunggu hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Sulawesi Selatan (BPKP Sulsel),” terang Salahuddin.
Proyek pengadaan buku inventarisasi desa se-Kabupaten Luwu, Sulsel dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Luwu.
Adapun pengerjaannya diberikan ke pihak rekanan, CV Citra Harmonis dengan menggunakan anggaran pendapatan belanja desa tahun anggaran 2016 yang dikumpulkan dari tiap desa di Kabupaten Luwu yang jumlahnya 207 desa. Tiap desa dikabarkan menyetor dana sekitar Rp 4 juta lebih guna membiayai pengadaan.
Editor: Wadi