Dua Dari Lima Tersangka Pembunuhan di Balla, Masih Dibawah Umur

LUWU – Lima tersangka dugaan penganiayaan dan pembunuhan di Desa Balla, Kecamatan Bajo, Luwu, mendekam di sel Mapolres Luwu.

Dua orang dari lima tersangka, masih dibawah umur. Untuk penanganan hukum pidananya, penyidik Polres Luwu, akan berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak.

Kapolres Luwu, AKBP Dwi Santoso, memastikan seluruh tersangka, akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Ada dua orang yang masih dibawah umur, penyidikannya kita libatkan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak,” kata Dwi Santoso, dalam press release, Selasa 13 Agustus.

Dari hasil penyelidikan polisi, kelima tersangka memang sering meresahkan masyarakat di Bajo.

Korban bernama Beben, 27 tahun, dimakamkan Senin 12 Agustua kemarin. Almarhum dimakamkan di pemakaman umum desa Balla.

Paman korban, Suparto, meminta tersangka dihukum setimpal dengan perbuatannya.

Penulis: Echa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *