Disdukcapil Kota Palopo Musnahkan Ribuan Keping e-KTP, Ini Alasannya..!

PALOPO, Tabloid SAR – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palopo memusnahkan 7.807 keping eKTP dan 21.112 keping KTP manual di pelataran kompleks Gabungan Dinas Jalan Andi Masjaya, Kelurahan Boting Kecamatan Wara Kota Palopo pada Senin pagi (17/12/2018).

Sekretaris Daerah Kota Palopo, H. Jamaluddin yang menghadiri kegiatan tersebut mengatakan bahwa ribuan KTP yang dimusnahkan tersebut sudah invalid.

“KTP yang dibakar tidak berlaku disini dapat disebabkan karena rusak, terjadinya perubahan status seseorang, pindah, dan sebagainya,” ungkap Sekda Palopo

Kegiatan tersebut dilakukan sesuai Surat Edaran Nomor: 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menginstruksikan kepada seluruh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mulai dari Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota untuk melakukan pencatatan dan pemusnahan dengan cara dibakar.

“Ini juga sebagai tindak lanjut dari edaran Kemendagri, tentang penatausahaan KTP elektronik rusak atau invalid,” jelas Jamaluddin Nuhung.

Sementara itu, Kadisdukcapil Palopo H Asir Mangopo mengungkapkan bahwa pemusnahan KTP tersebut untuk memberikan kepastian, jaminan dan pencegahan terjadinya penyalahgunaan KTP-el yang rusak atau invalid.

“KTP-el yang kita musnahkan hari ini, untuk per 15 Desember 2018. Tidak tertutup kemungkinan hari ini masih ada lagi KTP yang invalid,” ungkap Asir.

“Setiap pemusnahan yang dilakukan, harus disertai berita acara pemusnahan, dan harus dilaporkan ke Kemendagri, melalui Dirjen Dukcapil,” lanjutnya.

Hadir pada pemusnahan KTP tersebut antara lain Komisioner KPU Kota Palopo, Bawaslu Kota Palopo, Kasat Reskrim Polres Palopo, dan jajaran Disdukcapil Palopo.

Penulis : Yasri Mhala
Editor : Awi Celebes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *