Disalahkan BKPSDM Luwu, Begini Reaksi Kemendagri

LUWU247 views

LUWU – Kementrian Dalam Negeri akhirnya menanggapi kisruh pelantikan pejabat lingkup Pemkab Luwu belum lama ini.

Slamet, bagian mutasi Kementrian Dalam Negeri, kepada TabloidSAR.com, mengatakan Kepala Daerah yang wilayahnya melaksanakan Pilkada, tidak dibenarkan melakukan pergantian pejabat, enam bulan sebelum dan setelah pilkada. “Kecuali ada izin tertulis dari Kemendagri, kalau tidak ada, sudah pasti melabrak aturan,” kata Slamet kepada TablodiSAR.com, Rabu 06/02/19.

Dalam Permen Mendagri nomor 73 tahun 2016, sudah jelas tertulis aturannya, masalahnya kata Slamet, banyak pejabat yang selalu meremehkannya karena hanya Peraturan Menteri.

“Bagi kami, melabrak aturan itu masalah serius yang harus ditanggali, karena negara kita adalah negara hukum,” ujarnya.

Menanggapi pernyataan Randy Eka Putra, Kabid Mutasi BKPSDM Kabupaten Luwu, Slamet berjanji akan menyampaikan itu ke pimpinan yang menanggapi,” ujarnya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, telah menandatangani Peraturan Mendagri (Permendagri) No.73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangani Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Permendagri itu dibuat dalam rangka pelaksanaan Pasal 71 ayat (2), Pasal 71 ayat (4) dan Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016tentang Perubahan Kedua Atas UU NOo.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU.

Dalam Permendagri itu ditegaskan, bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Permendagri yang diteken pada 22 September 2016 itu menyatakan bahwa Menteri berwenang memberikan persetujuan tertulis atas usulan permohonan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota sebagaimana dimaksud untuk penggantian pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama.

Bupati Luwu Andi Mudzakkar melakukan pelantikan dua minggu sebelum masa jabatannya berakhir. Mutasi ini dipastikan tidak ada izin tertulis dari Mendagri.

Penulis: Echa

Editor : Adi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *