Kasus Seperti Itu Sudah Pelanggaran Serius Terhadap Lingkungan Hidup dan Sangat Bisa Dipidana
Tabloid SAR – Di balik pihak PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk Cabang Luwu lagi diseruduk dengan aksi unjuk rasa rastusan masyarakat Desa Toddopuli, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Sehingga beredar pula rumor, bahwa salah satu perusahaan retail minimarket terkemuka di Indonesia ini, rupanya tidak memiliki Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Disebutkan, bahwa bangunan kantor dan pergudangan perusahaan Alfamart Group yang berlokasi di Desa Toddopuli tersebut sangat disinyalir kuat tidak memiliki AMDAL.
“Sudah ingkar janjinya, terkait dengan kesepakatan terhadap pemberdayaan masyarakat Desa Toddopuli, untuk direkrut menjadi tenaga kerja. Namun, kantor dan bangunan pergudangan perusahaan ini juga terindikasi tidak memiliki AMDAL,” beber sumber-sumber media ini yang sangat layak dipercaya.
Hal tersebut, sehingga disikapi oleh Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy. Saat dimintai tanggapannya mengenai adanya rumor seperti itu, melalui nomor handphonenya pada Selasa (09/09-2024).
“Yah, kasus seperti itu sudah namanya pelanggaran serius terhadap lingkungan hidup dan sangat bisa dipidana. Kalau memang perusahaan tersebut belum memiliki AMDAL, tapi sudah melakukan kegiatan operasional,” tuturnya.
Menurutnya, bahwa perusahaan tersebut bisa diproses dengan tindak pidana lingkungan hidup, jika memang tidak memiliki AMDAL. “Paling tidak harus memiliki UPL/UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan),” ucap aktivis LSM yang juga kerap disapa Bang Foxchy ini.
Dengan nada heran ia menyampaikan, bagaimana bisa perusahaan yang sifatnya berskala korporasi seperti itu dapat beroperasi sebelum memiliki AMDAL. Kenapa bisa terbit izin konstruksinya dan izin opersionalnya sebelum ada AMDAL-nya.
Kan dokumen AMDAL itu, sambungnya, hal yang sangat bersifat prinsip untuk harus menjadi pertimbangan kebijakan pejabat berwenang menerbitkan izin. Tanpa AMDAL sangat tidak bisa diterbitkan izin konstrusinya, apalagi diterbitkan izin operasionalnya. Semua ketentuan persyaratan perizinan harus terpenuhi baru dapat lakukan kegiatan operasional.
“Jangan-jangan perusahaan itu sama sekali tidak memiliki izin-izin yang dipersyaratkan, tapi sudah melakukan kegiatan operasional,” kata Bang Foxchy dengan penuh tanya.
Lanjut ia mengatakan, kalau terbit izin konstruksinya dan izin operasionalnya beserta perzinan lainnya yang dipersyaratkan sebagaimana ketentuan regulasi yang berlaku tapi tidak memiliki AMDAL, maka pejabat yang terbitkan izin-izin tersebut sangat bisa juga dipidana dengan delik tindak pidana penyalahgunaan wewenang.
Boleh jadi juga terdapat indikasi kasus gratifikasi, tambahnya, kasus suap atau kasus pungli, terkait dengan permasalahan kegiatan operasional perusahaan ini yang disinyalir tanpa AMDAL tersebut. “Soalnya ada juga isu perusahaan yang ingin urus perizinan investasinya di Luwu ini, harus terlebih dahulu menemui pihak tuan besar tertentu,” imbuhnya.
Padahal, sambungnya, ada instasi pemerintah daerah yang miliki Tupoksi terkait Amdal dan perizinan. Hal ini sangat dikeluhkan pihak investor, sebab sepertinya ada kekuatan lain di luar pemerintahan yang memiliki kekuasaan sangat melampaui pejabat berwenang, terkait dengan penanganan perizinan investasi di Luwu ini.
Untuk itu, pegiat anti korupsi yang juga akrab disapa Bang Ories ini, sehingga mendesak pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu agar mencabut izin perusahaan tersebut, sekaligus menutup kegiatan operasionalnya, jika memang tidak memiliki AMDAL. “Soalnya, AMDAL itu merupakan persoalan krusial yang harus dipenuhi setiap perusahaan dalam membuka setiap kegiatan proyek bisnisnya,” tukasnya.
Bang Ories pun menyampaikan akan mengkoordinasikan kasus ini kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH), supaya mendalami lebih lanjut adanya indikasi tindak pidana pada perusahaan ini yang disinyalir tidak memiliki AMDAL tersebut. “Kasus ini mesti diusut pihak APH,” pungkasnya. (Herman)