JAKARTA, Tabloid SAR – Anggota DPR RI, Muchtar Lutfy Andi Mutty menilai penanganan kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) di Kabupaten Luwu Utara. yang ditangani Polda Sulsel tidak tuntas.
Legislator DPR RI ini menyatakan telah menerima laporan detail terkait perkara tersebut dengan potensi kerugian negara hingga Rp3,6 miliar.
Dari laporan yang diterimanya, menyebutkan jika adanya dugaan indikasi keterlibatan Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriyani.
Karenanya mantan Bupati Luwu Utara itu akan melaporkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga : Indah Telah Dilaporkan Ke KPK, Terkait Dugaan Korupsi DID Luwu Utara
“Hasilnya Polda Sulsel tidak menuntaskan perkara ini. Jadi, laporan yang kami terima akan diteruskan ke KPK,” ujar Luthfi Mutty, Senin (18/2/2019) kepada wartawan.
Sementara dari laporan aduan itu pula disebutkan Bupati Indah Putri Indriyani terlibat dalam pengaturan proyek dengan nilai total Rp24 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2011.
Terdapat lima item kegiatan dalam proyek itu di antaranya, kegiatan program barang dan sumber belajar virtual (PSBV), pengadaan barang program life science untuk tingkat SMP, pengadaan barang program modul eksperimen sains untuk tingkat SD.
Selanjutnya, kegiatan pengadaan barang program modul eksperimen sains untuk tingkat SMP dan pengadaan barang program modul eksperimen sains untuk tingkat SMU. Dari seluruh item itu, ditemukan adanya kesalahan spesifikasi sehingga terjadi selisih harga dan menyebabkan kerugian negara.
Luthfi Mutty menilai adanya pelanggaran hukum atau tindak korupsi, sepenuhnya ditentukan oleh KPK. Selaku wakil rakyat, ia mengaku siap meneruskan laporan masyarakat yang merasa hukum tidak berjalan adil dalam penanganan perkara ini.
Sebelumnya, Luthfi Mutty mengunggah foto dokumen ke laman Facebook pribadinya, terkait laporan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan sejumlah pejabat di Kabupaten Luwu Utara.
Saat ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel telah ditetapkan dua orang tersangka, kemudian diajukan sebagai terdakwa ke persidangan dan dinyatakan bersalah.
Kedua tersangka itu yakni Agung selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Sariming, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lutra yang bertindak selaku Pengguna Anggaran (PA).
Pada proses persidangan, kala itu mantan Bupati Lutra Arifin Junaedi dan Wakil Bupati Luwu Utara (kini Bupati Luwu Utara) Indah Putri Indriyani sudah diperiksa dan memberikan keterangan berbeda.
Agung salah satu terdakwa sempat menyesalkan sikap penyidik Dit Reskrimsus Polda Sulsel dinilai tidak adil, sebab terkesan menutupi keterlibatan Bupati Indah Putri Indriyani.
Padahal, menurut Agung, penyusunan harga, proses lelang hingga pengaturan rekanan pemenang tender semuanya diatur oleh Bupati Indah.
Luthfi Mutty menegaskan pelaporan kasus ini adalah inisiatif pribadi sebagai anggota DPR RI setelah menerima laporan dari warga. Dia menyatakan, tidak ada sama sekali unsur politik dalam kasus ini.
Terkait hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi akan menelaah lebih lanjut apabila ada laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Insentif Daerah (DID) di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
“Jika ada laporan, maka tahap berikutnya KPK akan melakukan telaah untuk menentukan apakah substansi pengaduan tersebut ada unsur tindak pidana korupsi atau tidak,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dihubungi wartawan, Selasa (19/2/2019).
Lanjut Febri, KPK saat ini tidak bisa mengkonfirmasi data pengaduan masyarakat terkait laporan adanya indikasi korupsi mengingat proses pelaporan masih bersifat awal.
Lembaga antirasuah itu memang bisa menaikan status ke tahap penyelidikan setelah melakukan serangkaian proses. Tahap awal biasanya dilakukan penelitian, menampung beberapa keterangan, melakukan gelar perkara untuk kemudian dinyatakan layak atau tidak untuk masuk ke tahap penyelidikan.
Menurut Febri, KPK sangat terbuka untuk menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi termasuk dugaan kasus korupsi DID di Kabupaten Luwu Utara, Sulsel. KPK juga menjamin perlindungan bagi pelapor.
“KPK terbuka menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat,” tutupnya.
Editor : Heri