Diduga Pengedar Narkotika Pemuda di Luwu Utara Diamankan Satres Narkoba

HUKRIM207 views

MASAMBA, TABLOID SAR. Satuan Res Narkoba Luwu Utara mengamankan seorang laki-laki yang diduga menguasai Narkotika jenis sabu, di Dusun Laira Desa Toradda, Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara,Sulsel. Kamis 11 Oktober  2018

Pemuda tersebut diketahui bernama Ahmad Subianto alias Daeng (47) pekerjaan wiraswasta beralamat di Jl. Abd. Zainuddin Kota Pare-pare Sulsel, yang diduga adalah pengedar Narkotika, diamankan berdasarkan LpA/ /X/2018/SPKT/Res Luwu Utara, Kamis 10 oktober 2018.

Adapun barang bukti (BB) 5 saset bening yang berisi sabu dengan berat masing-masing 0,39 gram, 0,30 gram, 0,37 gram, 0,46 gram, 0,30 gram, 1 kaca pirex, 1lembar tissu, 1buah bong, 2 pipet warna Putih,1 buah pipet bening, 3 buah korek api Gas dan 1 buah Hp Merk samsungdiamankan petugas kepolisian Luwu Utara.

Kasat Res Narkoba Luwu Utara, Akp Aswan mengatakan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat setempat.

“Berdasarkan dari laporan Masyarakat, kami kemudian lakukan lidik yang selanjutnya mengamankan terhadap tersangka dikebun Kakao dan menemukan Barang Bukti yang hendak dikomsumsi di dalam pondok,” ujarnya.

Terkait hal tersebut, pasal yang di sangkakan yaitu pasal 114 ayat(1)subs.pasal 112 ayat(1) UU RI no 35 thun 2009 tentang NARKOTIKA, dengan ancaman hukumannya Minimal 5 tahun penjara dan makaimal 20 Tahun penjara”Tambahnya

Diketahui Pelaku sudah dua kali dilakukan pengejaran dan sudah masuk dalam daftar DPO, Pelaku kini telah diamankan di Mako Polres Luwu Utara dan akan diproses lebih lanjut.

Penulis : Dedhy
Editor : Awi Celebes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *