Diduga Marak Perambahan Hutan dan Praktik-Praktik Ilegal Logging di Luwu

* LSM Desak Polri dan Polisi Kehutanan untuk Usut Dugaan Perambahan Hutan dan Praktik-Praktik Illegal Logging di Desa Tabang, Latimojong

 

 

LUWU, Tabloid SAR – Memfenomenalnya bencana banjir pada berbagai daerah di Indonesia ini, dengan tidak hanya menimbulkan kerugian material baik yang dialami pihak pemerintah maupun yang dialami oleh masyarakat tapi juga tidak sedikit yang sampai menelan korban jiwa.

Begitupun belakangan ini yang juga melanda Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan tersebut. Lantaran disebabkan oleh akibat maraknya perambahan hutan dan praktik-praktik illegal logging di kawasan hulu.

Ironisnya, namun di tengah bencana banjir yang senantiasa mengancam pada musim hujan sekarang ini. Sepertinya masih saja marak terjadi kasus-kasus perambahan hutan dan praktik-praktik illegal logging di kawasan hulu pada daerah yang dijuluki Bumi Saweringading tersebut.

Hal tersebut, sebagaimana yang telah diadukan sejumlah warga dari Desa Tabang, Kecamatan Latimojong kepada pihak Aktivis Pembela Arus Bawah.

Melalui pengaduannya tersebut, warga dari Desa Tabang ini meminta pihak LSM ini, agar segara melaporkan pada pihak aparat penegak hukum, supaya mengusut kasus maraknya dugaan perambahan hutan dan praktik-praktik illegal logging yang sedang terjadi di desa ini.

Tampak kegiatan perambahan hutan dan praktik-praktek illegal logging yang dilaporkan marak di Desa Tabang, Kecamatan Latimojong. (Dokumentasi warga)

Hanya saja warga tersebut meminta agar tidak dimediakan identitasnya dengan alasan keamanan. “Kami sangat resah dengan maraknya kasus perambahan hutan dan praktik-praktik illegal logging yang sedang terjadi di wilayah desa kami tersebut,” ungkap salah satu warga Desa Tabang, sembari menyerahkan bukti foto-foto kasus dimaksud pada media ini, Jumat (10/12/2021).

Menurut warga tersebut, bahwa sangat masif kasus perambahan hutan dan praktik-praktik illegal logging di Desa Tabang. Mereka sangat menduga para pelaku tidak punya izin pembukaan lahan dan pengeloaan kayu.

“Kami sangat menduga para pelaku (pak sengso –red) tidak memiliki izin pembukaan lahan dan pengelolaan kayu. Bahkan sejumlah pak sengso didatangkan dari Toraja, untuk mengelola kayu bitti dan lain-lainnya,” beber warga.

Menyikapi hal ini, Direktur Eksekutif Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy mendesak pihak Polri dan pihak Polisi Kehutanan agar segara mengusut kasus dugaan maraknya perambahan hutan dan praktik-praktik illegal logging yang sedang terjadi di Desa Tabang tersebut,

Aktivis LSM yang akrab disapa Bang Oreis ini, sangat mengecam pembukaan lahan hutan dan pengelolaan kayu, jika itu tidak berizin. “Hal itu, sudah menjadi tanggungjawab pihak Polisi Kehutanan agar segera melakukan operasi, terkait kasus yang diadukan oleh sejumlah warga Desa Tabang ini,”tandasnya.

Apabila menang itu illegal, lanjut Bang Ories menyampaikan, maka jangan ada kompromi dan para pelakunya harus pula ditandak menurut ketentuan hukum yang berlaku. “Ya, baik pihak Polri maupun Pihak Polisi Kehuatan harus segara usut tuntas secara hukum kasus ini,”terang Bang Ories.

Terkait kasus yang diadukan oleh sejumlah warga Desa Taabang tersebut,    sehingg Aktivis LSM inipun lalu berjanji akan segera menyurati Kapolri dan Kapolda Sulawesi Selatan beserta pihak Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

“Kita tentunya akan segera melayangkan surat laporan pada Kapolri dan Kapolda Sulawesi Selatan beserta pihak Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, supaya kasus ini mendapat penanganan serius menurut ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *