LUWU, Tabloid SAR – Kepolisian Polres Luwu, melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka Edy Sukma (42) terkait dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD ) tahun 2015.
Edy yang di ketahui sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bekerja di bagian Protokoler Pemerintah Daaerah (Pemda) Luwu sekaligus mantan pejabat Kades di Desa Salutubu Kecamatan Walenrang Utara Kabupaten Luwu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Luwu, AKP Faisal Syam mengatakan bahwa penangkapan tersangka dugaan korupsi ADD dan DD tahun 2015.
“Tersangka selaku Pj Kades Salutubu mencairkan dan mengelolah sendiri keuangan Desa Salutubu tanpa melibatkan pemerintahan Desa, dalam pelaksanaan pembangunan dengan menggunakan ADD terdapat kegiatan yang fiktif namun pertanggung jawabkan dalam LPJ seperti pembangunan MCK, Plat Duekker, perkerasan jalan dan pembelian kursi, dengan anggaran total Rp95.448.000,” kata AKP Faisal Syam, Saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat, (31/05/2019).
Begitupun dengan pengelolaan Dana Desa, terdapat beberapa kegiatan fiktif namun tidak dipertanggungjawabkan dalam LPJ seperti pekerjaan Talud, Perkerasan Sirtu, Plat Duekker dengan anggaran Rp 143.561.000.
“Dengan perbuatan tersangka tersebut, berdasarkan hasil audit Inspektorat selaku APIP di temukan indikasi kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 239.009.000. Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka selanjutnya dilakukan penangkapan dan Penahanan di rutan Polres Luwu,” ucapnya.
Penulis: Heri