Diduga Cabuli Santrinya, Oknum Guru Ngaji di Bulukumba Ditetapkan Tersangka

BULUKUMBA, Tabloid SAR – Diduga cabuli santrinya, oknum guru mengaji di Desa Balang Pesoang, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Bulukumba.

Kasatreskrim Polres Bulukumba, AKP Bayu Wicaksono mengatakan, oknum guru mengaji berinisial AN (45) tersbut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, dan mendapatkan bukti kuat, guru mengajinya kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Bayu, Senin (14/06/2021).

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi diketahui bahwa perbuatan cabul tersangka AN dilakukan pada saat dia mengajar santrinya satu persatu di rumahnya dengan cara berhadap-hadapan.

“Saat itulah, tersangka AN memegang dan meraba bagian intim santrinya.  Dia meraba dada para santrinya dan tangannya dimasukkan ke alat kelamin santrinya,” jelas Bayu.

Kendati demikian, sambung Bayu, hingga saat ini tersangka AN masih mengelak dan tidak mau mengakui apa yang dituduhkan terhadap dirinya.

“Tersangka AN, beralasan hanya mengelus santrinya setelah memarahinya,” katanya.

Bayu menegaskan, dalam kasus ini penyidik Satreskrim Polres Bulukumba menerapkan sejumlah pasal terhadap tersangka AN.

“Tersangka AN dikenakan Pasal 82 junto Pasal 76 E dan Pasal 77 B, junto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tetang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegas perwira polisi berpangkat tiga balok tersebut.

Editor : William Marthom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *