LUTRA, Tabloid SAR – Jajaran Satreskrim Polres Luwu Utara (Lutra) menangkap seorang kakek berumur 62 tahun inisial JP di tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Jumat (11/06/2021).
JP dipolisikan orang tua korban, karena diduga tega mencabuli anak di bawah umur yang baru berusia 11 tahun.
Lelaki lanjut usia (Lansia) tersebut, ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LPB/154/VI/2021/SPKT tertanggal 10 Juni 2021, dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sprin. Kap/60/VI/2021/Reskrim, tertanggal 11 Juni 2021.
Kasubag Humas Polres Lutra, IPTU Abd Latif mengatakan, JP ditangkap karena diduga mencabuli anak berumur 11 tahun di dalam kamar mandi.
Ia menerangkan berdasarkan keterangan saksi, JP merayu korbannya untuk memenuhi keinginannya. Kakek bejat itu, mengiming-imingi korbannya akan diberi sejumlah uang.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, korbannya dijanji atau diiming-imingi akan diberikan sejumlah uang,” terang Abd Latif saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (12/06/2021).
Korbannya, kata Abd Latif, disuruh masuk kamar mandi oleh JP di rumahnya.
“Setelah korban berada di dalam kamar mandi, JP melakukan perbuatan bejatnya,” jelasnya.
Selain itu, Abd Latif mengungkapkan, kakek bejat tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tetang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
“JP terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal lima tahun kurungan penjara,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Abd Latif membeberkan bahwa sebelumnya JP juga pernah dipidana hukuman penjara di Lapas Kelas IIB Lutra.
“JP merupakan seorang residivis pencabulan anak di bawah umur. Ia pernah pernah dipidana hukuman penjara di Lapas Kelas IIB Lutra karena terbukti mencabuli anak di bawah umur,” bebernya.
Editor : William Marthom