Dianggap Cederai Kemerdekaan Pers, Ini Tanggapan Kapolres Tana Toraja

TORAJA, Tabloid SAR – Polres Tana Toraja dianggap mencederai kemerdekaan pers, dalam peristiwa yang menimpa salah satu jurnalis di Toraja Selasa (26/3/2019).

Pasalnya, pemanggilan jurnalis saat melakukan tugas jurnalistik adalah sebuah pengingkaran atas pelaksanaan UU Pers No 40/99.

Pasca kejadian itu, Media Kabar Makassar mengadukan kasus ini ke Mabes Polri dengan melayangkan nota protes terbuka disertai kronologis kasus. Nomer: 047/B/KM-KGI/III/2019.

Nota protes tersebut ditembuskan ke Dewan Pers, Asosiasi Media Siber Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen Indonesia, Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi, Kapolda SulSel, Kapolres Tana Toraja, dan BoardKGINetwork.

Dalam nota protes terbuka, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Pol Tito Karnavian diminta untuk memberikan arahan kepada jajarannya untuk menghormati tugas-tugas jurnalis, sebagaimana yang diatur oleh UU Pers No.40/99.

“Kami mengecam dan prihatin atas kejadian yang menimpa jurnalis KabarMakassar Andarias Padaunan di Tana Toraja, dan meminta Kapolri untuk memberikan jaminan keamanan bagi para jurnalis yang bekerja di lapangan,” tegas Pemimpin Redaksi Kabar Makassar, Fritz W Wongkar, dalam siaran persnya, Kamis (28/3/2019).

Fritz menjelaskan kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia dan supremasi hukum yang dijamin sepenuhnya oleh negara.

“Kemerdekaan pers sesungguhnya adalah hak masyarakat yang dipinjamkan kepada media dan jurnalis, dalam rangka menjalankan hak publik untuk tahu,” jelas Fritz.

UU Pers Nomor 40 tahun 1999 dengan sangat jelas menyatakan, terhadap pers nasional yang menjalankan tugas-tugas pengawasan, kritik, koreksi dan saran-saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, dilindungi oleh negara.

“Jadi pemanggilan, interogasi, dan disertai perampasan alat kerja jurnalistik yang diduga dilakukan oleh orang dekat Wakil Bupati Tana Toraja, dan berlanjut pemeriksaan di kantor polisi oleh aparat kepolisian setempat, jelas merupakan pelanggaran UU Pers No.40/99, khususnya Pasal 4 ayat 2 yang berbunyi terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembreidelan dan atau pelarangan penyiaran,” tegas Fritz.

Fritz menegaskan, pemeriksaan polisi terhadap jurnalis tanpa melalui prosedur, dan penyitaan alat kerja jurnalis tanpa surat penyitaan juga merupakan bentuk teror terhadap kerja-kerja jurnalis, dan pelanggaran yang serius secara hukum.

“Oleh sebab itu melalui surat terbuka ini, untuk menghindari terjadinya peristiwa yang sama bagi para jurnalis di Indonesia, dengan ini kami menyampaikan nota protes kepada Bapak Kapolri,” imbuhnya.

Menurut Fritz, terkait aktivitas peliputan sebaiknya polisi tidak terlibat mencampuri teknis kerja jurnalis, termasuk dengan para narasumbernya.

“Jika ada pemberitaan yang dianggap merugikan, maka sebaiknya ditempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi dan atau mengadu ke Dewan Pers,” cetusnya.

Sementara itu, Kapolres Tana Toraja, AKBP Julianto P Sirait, mengatakan bahwa terkait pemanggilan salah satu jurnalis di Toraja pada Selasa, 26 Maret 2019 lalu, sudah sesuai aturan.

“Soal itu (nota protes terbuka) tidak masalah. Karena kami juga harus menjaga profesionalisme, dan kalau ada warga yang melapor pasti akan diproses,” ungkap AKBP Julianto, kepada wartawan via selulernya, Kamis (28/3/2019).

Ia mengatakan pemanggilan jurnalis Kabar Makassar atas laporan Wakil Bupati (Wabup) Tana Toraja terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran ITE.

“Pak Wabup yang datang langsung laporkan karena merasa keberatan dengan penyebaran foto-fotonya saat pemeriksaan di Bawaslu adalah pencemaran nama baik dan UU ITE,” bebernya.

Terkait alat kerja handphone jurnalis yang sempat disita pihak Polres Tator, Julianto menegaskan bahwa hari ini, Kamis (28/3/2019), dikembalikan kepada yang bersangkutan.

“Rekan-rekan wartawan disini sempat membully kami juga. Padahal jangan salah, polisi juga bertindak sesuai aturan. Kalau ada warga yang melapor ke polisi, wajib kami proses. Dan ini masih terus kami kembangkan,” pungkasnya.

Editor: Heri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *