TORAJA, Tabloid SAR – Bupati Toraja Utara (Torut), Yohanis Bassang resmikan pengaktifan kembali Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Pangli di Kecamatan Sesean, Kabupaten Torut, Sulawesi Selatan, Kamis (01/07/2021).
Bupati Torut dengan nickname OmBas didampingi oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Torut, Medan Sandabunga bersama Kepala Bidang Perternakan dan Kesehatan Hewan, Paulus Tiku Tondok saat meresmikan pengaktifan kembali Puskeswan Pangli.
OmBas meresmikan pengaktifan kembali Puskeswan Pangli secara serimonial dengan melakukan pengguntingan pita yang dibentangkan di pintu masuk Puskeswan tersebut.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Torut, Medan Sandabunga mengatakan, dengan aktifnya kembali Puskeswan Pangli ini, maka Torut kembali memiliki dua Puskeswan yang aktif, yaitu Puskeswan Bolu dan Puskeswan Pangli.
“Puji Tuhan, saat ini Kabupaten Torut kembali memiliki dua Puskeswan yang aktif, setelah Puskeswan Pangli diaktifkan kembali. Karena selain Puskeswan Pangli ini, Torut juga memiliki Puskeswan Bolu di Kompleks Pasar Hewan Bolu, Kecamatan Tallunglipu,” kata Medan.
Selain itu, Medan meyebutkan bahwa Puskeswan Pangli akan melayani masyarakat dari sejumlah wilayah kecamatan di Torut.
“Puskeswan ini, akan melayani masyarakat dari sejumlah wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Sesean, Sesean Suloara, Buntu Pepasan, Bangkelekila, Sa’dan, Balusu, Baruppu, Rindingallo, Awan Rantekarua dan sebagian dari Kecamatan Tondon dan Nanggala,” sebutnya.
Lebih lanjut, Medan menerangkan bahwa Puskeswan Pangli dibangun pada tahun 2010 lalu dan mulai fakum pada tahun 2018 lalu.
“Puskeswan Pangli ini, dibangun pada tahun 2010 lalu yang anggarannya bersumber dana dari APBN. Namun dalam perjalanannya tidak difungsikan karena kekurangan SDM dan dana sampai tahun 2018,” terangnya.
Karena saat ini, sambung Medan, tenaga dokter hewan sudah ada lima orang di Kabupaten Torut, maka Puskeswan Pangli kembali diaktifkan.
Sementara itu, Bupati OmBas dalam kesempatan ini, menegaskan bahwa Puskeswan sangat penting mengingat penyakit rabies sangat berbahaya.
“Puskeswan ini, sangat penting agar kesehatan hewan ternak masyarakat kita dapat terjaga, utamanya dari penyakit rabies,” tegasnya.
Orang nomor satu di Kabupaten Torut tersebut, juga menjelaskan bahwa setelah Peraturan Daerah tentang Rabies disosialisasikan maka hewan peliharaan, seperti anjing tidak boleh lagi berkeliaran.
“Hewan peliharaan seperti anjing, kedepannya tidak boleh lagi berkeliaran bebas, setelah Perda tentang Rabies disosialisasikan,” kuncinya.
Sebagai informasi, fungsi dan tugas Puskeswan, yakni untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan hewan, pengendalian dan pencegahan penyakit hewan menular yang dapat menyerang manusia.
Termasuk berfungsi melaksanakan inseminasi buatan, pemeriksaan kebuntingan hewan, pemeriksaan sampel rabies, konsultasi penyakit hewan dan rawat inap hewan kesayangan masyarakat.
Editor : William Marthom