BNPB RI Kerjasama BPBD Luwu Gelar Sosialisasi Penanganan Darurat Bencana

LUWU, Tabloid SAR – Direktur Dukungan Infrastruktur Darurat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Republik Indonesia bekerjasama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Luwu, menggelar ‘Sosialisasi Penanganan Darurat Bencana’ di Aula Kantor Bappeda Luwu, Belopa Ibukota Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan,  Rabu (30/06/2021).

Plt. Kepala BPBD Kabupaten Luwu, Rahman Mandari mengatakan kegiatan tersebut, dilaksanakan guna meningkatkan pemahaman dan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana terutama untuk masyarakat atau daerah yang sering terdampak bencana.

“Tujuan sosialisasi ini, untuk memberikan acuan atau pemahaman bagi organisasi perangkat daerah (OPD), terkait dengan kebencanaan, camat, serta lurah dan kepala desa yang terdampak bencana dalam penanganan tanggap darurat bencana,” kata Rahman.

Dalam kesempatan ini, Rahman mengungkapkan bahwa pihaknya mengharapkan dukungan dari pemerintah pusat melalui BNPB untuk dapat membantu BPBD Kabupaten Luwu dalam melaksanakan tugas-tugas kebencanaan.

“Saat ini, penanganan kebencanaan khususnya pada saat tanggap darurat masih belum optimal, hal ini disebabkan karena sarana dan prasarana yang ada masih sangat terbatas. Oleh karena itu, BPBD Luwu mengharapkan dukungan pemerintah pusat melalui BNPB,” ungkapnya.

Selain itu, Rahman menerangkan bahwa sedianya kegiatan ini, akan dirangkaikan dengan peninjauan lapangan bersama Direktur Dukungan Infrastruktur Darurat BNPB Republik Indonesia, Budhi Erwanto di wilayah rawan bencana, namun dikarenakan pandemi Covid-19 yang menghambat.

“Sehingga kedatangan Pak Budhi Erwanto terpaksa harus ditunda. Maka agenda tersebut, akan dijadwalkan ulang,” terangnya.

Kendati demikian, Direktur Dukungan Infrastruktur Darurat BNPB Republik Indonesia, Budhi Erwanto masih bisa hadir  secara virtual melalui Zoom Meeting sebagai salah satu narasumber pada sosialisasi ini.

Dalam sosialisasi ini, Budhi menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, terdapat siklus dalam penanggulangan bencana yang harus diperhatikan, yakni pra bencana, keadaan darurat, dan pasca bencana.

“Prinsip dasar penyelenggaraan penanggulangan bencana harus dilakukan dengan cepat dan tepat, yang mengutamakan penyelamatan jiwa manusia dan mencegah meluasnya dampak bencana,” jelasnya.

Budhi juga menegaskan bahwa dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, berdaya guna dan hasil guna, partisipasi aktif, serta non diskriminatif dan non proletisi.

“Proletisi artinya, pemberian sumbangan dengan menyebarkan agama atau keyakinan pemberi sumbangan. Itu sebabnya dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, harus pula non proletisi,” kuncinya.

Sebagai informasi, sosialisasi ini dihadiri para Kepala OPD lingkup Pemkab Luwu, para camat, lurah, kapolsek, danramil, dan kepala desa. Hadir pula, Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana Kabupaten Luwu, Palang Merah Indonesia Luwu, dan MDMC Muhammadiyah Luwu.

Editor : William Marthom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *