LUTRA, Tabloid SAR – Tim Resmob Polres Luwu Utara, yang dipimpin oleh Ipda Rodo P. Manik berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga telah melakukan penikaman.
Pelaku berinisial HR (20) warga Desa Tarra Tallu, Kecamatan Mappedeceng itu dibekuk di Desa Rompu, Kecamatan Masamba, Rabu (2/1/2019), enam jam setelah melakukan penikaman terhadap dua korbannya.
Kedua korban tersebut yakni Ari (20) dan Faizal (19), ia ditikam di Dusun Tonakka, Desa Benteng, Kecamatan Mappedeceng, sekira pukul 17.00 sore kemarin.
Wakapolres Luwu Utara, Kompol Amir Majid menjelaskan bahwa kejadian ini bermula saat korban dan beberapa pemuda lain bermain gitar disekitaran rumah tante pelaku.
Baca Juga : Sekda Luwu Utara : Jambore Pramuka ajang Silatuhrahim antar seluruh Sekolah
Didampingi Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Iptu Samsyul Rijal, Wakapolres menambahkan bahwa ZN (bapak pelaku) menegur mereka agar berhenti menyanyi kerena dinilai berisik dan mengangggu. Karena tidak diindahkan maka ZN berang dan menendang meja.
“Pelaku yang membela ayahnya bereaksi dengan spontan melakukan penikaman di tempat kejadian,” ujar Kompol Amir Majid, Kamis (3/1/2019).
Sementara itu, Tim Resmob Polres Luwu Utara, Ipda Rodo P. Manik yang memimpin langsung penangkapan itu, mengatakan, Pelaku kini diamankan di mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku akan dijerat dengan pasal 351 ayat 2, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun
“Kedua korban masih dirawat di Rumah Sakit Andi Jemma Masamba. Sementara TKP sudah steril, kondusif dan aman,”kuncinya.
Penulis : Dehdy
Editor : Hery