Baru Sekitar 10% Kepsek di Luwu Memenuhi Syarat

Haspar : Tahun 2020 Merupakan Batas Waktu Penguatan Kepsek

LUWU, Tabloid SAR – Syarat mengenai penugasan guru untuk dapat menjadi kepala sekolah (Kepsek), telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 tahun 2018.

Untuk memenuhi ketentuan tersebut, sehingga diproyeksikan pada tahun 2020 mendatang, maka semua Kepsek sudah harus memenuhi kualifikasi menurut ketentuan serifikasi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah disingkat LPPKS.

Hal tersebut dikemukakan oleh Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Kabid PTK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Luwu, Haspar SPd MPd, pada Senin pagi (5/3/2019) kepada Tabloid SAR di ruang kerjanya.

Menurutnya, bahwa baru sekitar 10% Kepsek yang memenuhi syarat di Kabupaten Luwu ini. “Maka pada tahun 2020 mendatang merupakan batas waktu bagi penguatan Kepsek, dan kita di Luwu akan mengupayakan 100% agar Kepsek sudah harus memenuhi syarat dimaksud dalam Permendikbut tersebut,” tutur Haspar.

Jadi secara bertahap, sambung dia, maka kita yang menangani Bidang PTK di Dinas Dikbud Kabupaten Luwu ini, telah menjadwal pelatihan tentang penguatan Kepsek, menurut sumber dana dari APBN. “Namun sumber dananya bisa juga melalui APBD,” tukasnya.

Adapun program pelatihan terhadap penguatan Kepsek dimaksud, kata Haspar, itu ditangani melalui sebuah lembaga yang disebut LPPKS. “Hal tesebut, tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan Kemendikbud Nomor 199998/B.BI.3/GT/2018 tanggal 13 Agustus 2018 tentang Tata Kelola Kepsek dan Pengawas Sekolah,” ucapnya.

Lanjut ia menyampaikan, jadi syarat bagi guru untuk dapat diangkat menjadi Kepsek, harus memenuhi kualifikasi, yakni diharuskan lulus uji kopetensi sebagai Cakep (calon Kepsek –red), memiliki sertifikat pendidik dan lulusan S1 atau minimal lulusan D4. “Selain umurnya maksimal 56 tahun dan pangkat minimal golongan III/C,” tandasnnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, maka Kepsek yang tidak memenuhi strandar kualifikasi dimaksud dalam Permendikbud pada tahun 2020 mendatang, tidak dibenarkan menandatangani ijazah dan buku rapor siswa. “Jadi kita di Kabupaten Luwu akan mengusahakan agar standarisasi Kepsek sudah terkualifikasi 100% menurut LPPKS pada tahun 2010 mendatang,” terang Haspar.

Ke depan, tutur Haspar lebih lanjut, Kepsek sudah tidak lagi diwajibkan untuk menjadi tenaga pengajar. “Sebab fungsi Kepsek sudah sangat jelas sebagai managerial pendidikan di sekolah, pembina kewirausahaan serta mesupervisi guru dan tenaga pendidik,” imbuh dia.

Tutur Haspar lagi, kecuali sekolah yang masih kekuarangan guru, maka Kepsek dapat mengisi jam belajar di kelas. “Kendati demikian, pemerintah tentunya juga akan berusaha untuk mendistribusikan tenaga guru, supaya sekolah ke depan tidak lagi mengalami kekuarangan guru,” ujarnya.

Lalu ia menambahkan, sedangkan mengenai pengawas sekolah, kita di Kabupaten Luwu ini, justru sudah 100% memenuhi standar kualifikasi dari LPPKS. “Jadi saat ini, kita sedang fokus untuk mengagendakan program pelatihan terhadap penguatan Kepsek agar dapat memenuhi standar kualifikasi dari LPPKS,” kunci Haspar. (Echa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *