Aktivis LSM : Harapkan Pimpinan NasDem Tidak Membela Calegnya yang Tersangkut Kasus Cek Bermodus Money Politic
LUWU, Tabloid SAR – Tampaknya pihak Bawaslu Luwu tidak main-main dalam mengusut kasus Cek bermodus money politic (politik) pada Pemilu yang digelar serentak 17 April 2019 lalu.
Sejumlah saksi sudah dimintai keterangannya oleh pihak Bawaslu Luwu. Hanya saja masih tiga terduga pelaku money politic tersebut, belum memenuhi undangan klarifikasi pihak Bawaslu. Salah satunya bernama Arbi Arsyad, Caleg NasDem Nomor Urut 1 DPRD Kabupaten Luwu Dapil IV.

Arbi Arsyad sedianya hadir untuk memberikan klarifikasi di Sekretariat Bawaslu Luwu pada Senin, 27 Mei 2019. Namun kader politis Partai NasDem yang satu ini, rupanya justru lebih memilih mangkir.
Hal tersebut diketahui saat media ini, mengkonfirmasi Ketua Bawaslu Luwu, Abdul Latif Idris melalui telepon selulernya, Selasa (28/05/2019). Ia pun membenarkan, jika saudara Arbi Arsyad tidak memenuhi undangan klarifikasi, terkait kasus Cek bermodus money politic yang dituduhkan pada dirinya tersebut.
Menurutnya, kita dari Bawaslu tetap konsisten untuk mengusut kasus Cek bermodus money politic ini. Harapan kita baik saudara Arbi Arsyad maupun saudara Rudi dan saudara Hasanuddin, agar kooperatif dengan undangan klarifikasi yang sebelumnya kita sudah layangkan pada mereka tersebut.
Jangan pikir, tutur Latif Idris, dengan tidak hadirnya mereka untuk memberikan klarifikasi, kita dari Bawaslu akan berhentikan kasus ini. “Hal ini, jelas kita akan tingkatkan pada tahap penyidikan, maka biarlah pihak Polrel Luwu yang melakukan panggilan paksa nantinya,” bebernya.
Kalau merasa tidak bersalah, tutur Latif Idris, kenapa harus takut memenuhi undangan klarifikasi Bawaslu. “Ya, datang saja ke Bawaslu, jika memang tidak melakukan praktik-praktik money politic bermodus Cek menjelang hari pencoblosan Pemilu lalu, biar dapat terklarifikasi dengan jelas,” ucapnya.
Tuturnya lagi, barang kali ada yang ajar-ajari saudara Arbi Arsyad agar tidak datang memberikan klarifikasi di Bawaslu. “Tentunya kasus Cek itu, akan terus kita dorong pada ranah penegakan hukum, sesuai prosedur tindak pidana Pemilu yang berlaku,” terang Latif Idris.
Jadi kita masih memberikan kesempatan, sambungnya, namun jika mereka masih saja mangkir saat kita disusulkan kembali undang klarifikasi, maka pihak kepolisianlah yang melakukan langkah penindakan, saat kasus ini nantinya sudah dinaikkan pada tingkat penyidikan.
Lalu ia pun menambahkan, bahwa dalam menangani kasus ini, kita di Bawaslu Luwu tentunya sangat memposisikan diri secara independen dan bersifat profesional, dan tidak akan pernah terpengaruh oleh intervensi dalam bentuk kekuatan apapun dari pihak-pihak luar.
“Kami di Bawaslu sangat menjunjung tinggi kerja-kerja profesional, itu sudah kata kunci dalam menangani kasus Cek ini. Apalagi sudah ada alat bukti cukup mengenai adanya petunjuk terjadinya tindak pidana Pemilu,” tandas Latif Idris.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy menegaskan bahwa sudah mestinya pula pihak pengurus NasDem mempertibangkan Calegnya yang satu ini, untuk dipecat sebagai kader partai.
Alasannya, sebab diduga kuat telah melakukan tindakan tak terpuji dalam mencederai proses demokrasi Pileg yang bersifat adil dan jujur.
“Apalagi Partai NasDem adalah menganut semangat idiologi restorasi, jadi Caleg yang memerankan politik busuk seperti ini, sudah semestinya dipecat sebagai kader,” tandasnya.
Terus terang saja, kata aktivis yang akrab disapa Bang Ories ini, saya ini simpatisan Partai NasDem juga loh. “Itu karena idiologi partai ini sangat menjunjung tinggi semangat restorasi,” tukasnya.
Jadi dengan semangat restorasi itulah, lanjut ia menuturkan, mestinya diterapkan secara ketat dalam internal Partai NasDem, supaya partai ini tidak terkontaminasi oleh kader-kader yang sifatnya berperilaku politik busuk.
Bang Ories pun sangat mengharapkan pada pimpinan Partai NasDem baik pada tingkat DPD maupun pada tingkat DPW terlebih lagi pada tingkat DPP, agar tidak membela Calegnya yang satu ini, di tengah dirinya sedang tersangkut kasus Cek bermodus money politik.
Pasalnya, kata lebih lanjut, sebab kasusnya sedang intens diusut oleh pihak Bawaslu Luwu. “Saya pikir pimpinan NasDem sangat menghormati proses hukum, untuk tidak mengintervensi pihak Bawaslu Luwu dalam menangani kasus tindak pidana Pemilu yang menjerat salah satu Calegnya tersebut,” harap Bang Ories.
Menurutnya, bahwa kasus Cek bermodus money politic ini, tidak hanya bermuatan tindak pidana Pemilu, tapi juga berdelik penipuan dan melanggar undang-undang perbankan.
“Jadi jika kasus ini nantinya sudah dinaikkan pada tingkat penyidikan, maka sebaiknya pula pihak kepolisian mengembangkannya pada delik penipuan dan tindak pidana perbankan,” tuturnya.
Soalnya, lanjut Bang Ories menyampaikan, Cek itukan merupakan instrumen transaksi resmi perbankan yang sangat dilindungi undang-undang.
“Menyalahgunakan Cek, itukan merupakan sebuah tindak kejahatan terhadap perbankan, yang harus pula ditindak tegas menurut ketentuan hukum yang berlaku” tandasnya.
Saya sangat percaya pada pihak penyidik Polres Luwu, sambung Bang Ories, dengan semangat profesionalime yang dimiliki, akan juga mengembangkan kasus Cek ini pada delik penipuan dan tindak kejahatan perbankan, selain delik pidana Pemilu itu sendiri.
Aktivis LSM yang dikenal vokal yang satu ini, tak lupa pula menyampaikan apresiasinya begitu tinggi pada pihak Bawaslu Luwu, atas semangat prosesionalisme yang telah ditunjukkan dalam mengusut kasus Cek bermodus money politic ini.
Apalagi, tambah Bang Ories, jika melihat kasus Cek ini, maka sudah sangat memenuhi syarat formal dan syarat materil untuk ditingkatkan pada ranah penyidikan.
“Jadi dengan ter-follow up-nya kasus Cek ini, tentunya pula akan mengangkat reputasi pihak Bawaslu Luwu dalam mengawal dan menegakkan Pemilu yang demokratis, jujur dan adil,” kunci Direktur Aktivis Pembela Arus Bawah tersebut.
Penulis: Echa