APINDO Morowali, Sepakat Naikan Gaji 20 Persen, Ini Tanggapan PT. IMIP

MOROWALI, Tabloid SAR – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Morowali Sulawesi tengah, melakukan persuratan keputuasan kenaikan gaji karyawan.

Surat itu, ditandatangani oleh Sekretaris Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Abdul Syukur, S.Sos., M.Si. (24/12/2018) lalu.

Dalam kesepakatan APINDO tersebut disepakati kenaikan gaji terhadap karyawan yang bekerja di Perusahaan pertambangan dan kawasan industri Morowali sebesar Dua Puluh persen (20%).

Baca Juga : Silaturahim dengan Keluarga Besarnya di Paccerekang, Bastem Bahas Ini

Hal itu telah memberikan angin segar terhadap pekerja yang menjadi karyawan pada pertambangan dan kawasan industri tersebut.

Sementara itu PT. Morowali Industrial Park  (IMIP) Group. Telah melakukan persuratan kepada Gubernur Sulawesi Tengah dengan perihal ‘Penolakan kenaikan UMSK Dua Puluh persen (20% ) tahun 2019’ yang dinilai terlalu besar.

Yang tidak berdasar dan tidak memikirkan kelangsungan hidup perusahaan, kahususnya di pertambangan dan kawasan industri.
Terlebih dengan kenaikan tersebut mengancam perkembangan investasi dan kelangsungan jangka panjang perusahaan.

Baca Juga : Peringati Amal Bakti Kemenag RI ke-73, Kemenag Luwu Utara Gelar Jalan Sehat Kerukunan Antar Umat Beragama

Olehnya itu pihak perusahaan berharap agar ditinjau kembali keputusan tersebut dan pihak petusahaan  mengusulkan kemampuan perusahaan hanya sebesar sebelas persen (11%).

Diketahui, dalam surat penolakan tersebut ditandatngani oleh Irsan Widjaja, selaku direktur operasional PT. Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), disertai dengan berita acara yang ditandatangani beberapa perusahaan diantaranya, PT. Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), PT. Bintang Delapan Mineral, PT. Wanxiang Nickel Indonesia, PT. Hengjaya Mineralindo dan PT. Transon.

Sementara itu, Kepala Dinas Transimigrasi dan Tenaga Kerja Morowali, Umar mengatakan pihaknya sementara melakukan mediasi antara perusahaan.

“Kami masih sementara mediasi dengan pihak perusahaan, serikat pekerja dan pihak APINDO untuk dibuatkan SK Gubernur,” beber Umar, saat dikonfirmasi via telpon, Kamis (3/1/2019)

Penulis : M. Rizaldy

Editor : Hery

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *